Karena kelakuan  seorang  S yang exhibionist sungguh salah sebuah kelainan sexual  dan ini bisa jadi UU ITE dan Pasal -pasal di KUHP  tidak bisa diterapkan baginya karena "gila" tersebut yang ada bisa rehabilitasi saja.
Sungguh seseorang yang pamer aurat tubuhnya di tempat umum yang kebablasan sampai pamer alat kelamin dan payudaranya apalagi di sebuah Bandara internasional patutlah polisi cyber untuk menangkapnya, karena bisa jadi motif lain yang  di lakukannya.
Terlepas semua ini ternyata UU ITE masih ampuh untuk jerat hukum dan kita sebenarnya bisa arif untuk menggunakan medsos untuk ekspresikan diri kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H