UU No. 20 Tahun 2011 (Rumah Susun/UURS)
UU No. 37 Tahun 2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/UUKPKPU)
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja/UU Ciptaker)
Pemerintah juga memberikan perlindungan hukum dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk menjamin hak konsumen dan pengembang. Selain itu, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) membantu menyelesaikan sengketa dengan konsumen secara non-litigasi melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.
Terakhir, kuasa hukum konsumen, Rudy Siahaan, mengungkapkan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah mencabut gugatan kepada nasabah, dengan 114 konsumen Meikarta menerima uangnya kembali melalui skema titip jual pada 14 Maret 2023.
Nasib Konsumen Dapat Diselesaikan dengan Peraturan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr memastikan pemenuhan hak konsumen Meikarta. Pasal-pasal terkait wanprestasi dan kompensasi, seperti Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 19 UUPK, memberikan landasan hukum bagi konsumen untuk menuntut penggantian rugi.Selain itu, pasal-pasal lain dalam UU Perlindungan Konsumen, seperti Pasal 4 UUPK yang mengatur hak-hak konsumen, menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan kompensasi sesuai dengan Pasal 7 UUPK, dan tindakan melawan hukum yang merugikan konsumen diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dengan berbagai peraturan tersebut, pemerintah menjamin bahwa kepastian hukum bagi konsumen terlindungi, khususnya dalam kasus sengketa yang melibatkan proyek Meikarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H