Latar Belakang Meikarta Â
Meikarta adalah kota baru yang di bangun oleh salah satu developer atau pengembang terbesar di Indonesia, yakni Lippo Group. Meikarta merupakan proyek terbesar yang akan di bangun di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kota masa depan (Meikarta) ini sendiri memiliki desain, infrastruktur dan kecanggihan berskala internasional dan bisa menjadi kota terindah dan terlengkap di Asia Tenggara. Meikarta dirancang untuk berdiri diatas lahan 2.200 hektar. Dalam masterplan-nya, Kota Meikarta akan memiliki 100 gedung pencakar langit, mulai dari office tower, apartemen Meikarta, shopping mall, rumah sakit, sekolah, hingga hotel bintang 5, dan townshop baru.
Megaproyek Meikarta pertama kali diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2017. Pada saat itu disebutkan bahwa nilai investasi mencapai  Rp. 278 Triliun dengan rancangan akan memiliki 100 gedung pencakar langit yang memiliki 35-46 lantai. Meikarta menjadi proyek internasional dengan melibatkan banyak mitra investor ternama dari Jepang, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Qatar. Nilai investasi proyek ini ditaksir mencapai Rp. 278 Triliun.
Tujuan dari pembangunan Kota Meikarta ini adalah untuk mengurangi kepadatan arus sirkulasi manusia maupun kendaraan di Ibu Kota Jakarta, khususnya, kemacetan di hampir semua ruas jalan. Biasanya waktu tempuh bagi para pekerja bisa sampai kantor dinilai sudah tidak masuk akal.Â
Setidaknya, para pekerja dapat menghabiskan 2-3 jam di jalan untuk bisa mencapai kantor dan 2-4 jam pulang kembali ke rumah, belum lagi para pekerja akan menemukan kemacetan arus kendaraan maupun harus berdesakan di dalam transportasi publik. Meikarta memberikan solusi dari kemacetan di Jakarta. Meikarta memberikan akses transportasi baru seperti kereta cepat, dan tertatanya akses transportasi publik lainnya agar dapat mengurangi setidaknya 40% kemacetan arus kendaraan pribadi di Ibu Kota Jakarta.
Timeline Meikarta
Proyek ambisius ini sudah diterpa masalah sejak awal promosi media 2016
Mulai dari kasus suap, digugat vendor untuk pailit hingga ditagih konsumen karena apartemen belum juga terbangun, hingga disidak DPR langsung.
Iklan Jor-joran
Lembaga riset Nielsen sempat mengungkapkan, belanja iklan Meikarta sepanjang tahun 2017 mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Ini adalah berdasarkan harga iklan saat itu, tanpa memperhitungkan diskon dan bonus.
Digugat Pailit Vendor - Mei 2018
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Pendaftaran gugatan pailit tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Mei 2018 - Isu Subkontraktor Enggan Kerjakan Proyek
Pada Mei 2018 kabar tidak sedap kembali menerpa mega proyek Meikarta. Beredar kabar, kontraktor proyek PT Total Bangun Persada Tbk meminta pada subkontraktor menghentikan sementara pekerjaan proyek. Ada 15 subkontraktor yang menggarap proyek ini antara lain PT Rajawali Karya Gemilang, CV Indah Jaya, CV Agung Putra, CV PutraMbarep, CV Surya Jaya Gemilang, PT Bumi Graha Perkasa, PT Satria Gesit Perkasa. Lalu, PT Karya Logam, PT Jaya Abadi Alumindo Abadi, PT Lancar Jaya, PT Bumiraya Inti Pualam, PT COZI Cipta Kreasi, PT Cipta Graha, PT Multi Prima Wood, PT Gophas Grafis Utama.
Kasus Suap Perizinan - Oktober 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta. Ada 10 orang yang diamankan dalam OTT KPK.Para pejabat pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total duit Rp 7 miliar dari pihak pemberi. Duit itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama Rp 13 miliar. Selain itu, KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group dalam kasus penyuapan.
Bagaimana Solusi Pemerintah Terhadap Kerugian dari Konsumen Meikarta?
pemerintah mengambil beberapa langkah perlindungan, di antaranya berdasarkan peraturan berikut:
Seiring berjalannya waktu, ditemukan fakta bahwa pembangunan Meikarta tidak berjalan sesuai rencana. Berbagai persoalan yang mendera proyek ini menyebabkan tertundanya serah terima unit apartemen. Meikarta gagal menyerahkan unit-unit apartemen yang dijanjikan pada Desember 2022, dengan hanya sekitar 1.800 unit yang diserahterimakan dari total 130.000 unit yang terjual, yang berarti hanya 1,8%. Keterlambatan ini menyebabkan kerugian hingga Rp 30 miliar.Untuk menanggulangi kerugian konsumen,UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen/UUPK)
UU No. 20 Tahun 2011 (Rumah Susun/UURS)
UU No. 37 Tahun 2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/UUKPKPU)
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja/UU Ciptaker)
Pemerintah juga memberikan perlindungan hukum dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk menjamin hak konsumen dan pengembang. Selain itu, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) membantu menyelesaikan sengketa dengan konsumen secara non-litigasi melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.
Terakhir, kuasa hukum konsumen, Rudy Siahaan, mengungkapkan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah mencabut gugatan kepada nasabah, dengan 114 konsumen Meikarta menerima uangnya kembali melalui skema titip jual pada 14 Maret 2023.
Nasib Konsumen Dapat Diselesaikan dengan Peraturan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr memastikan pemenuhan hak konsumen Meikarta. Pasal-pasal terkait wanprestasi dan kompensasi, seperti Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 19 UUPK, memberikan landasan hukum bagi konsumen untuk menuntut penggantian rugi.Selain itu, pasal-pasal lain dalam UU Perlindungan Konsumen, seperti Pasal 4 UUPK yang mengatur hak-hak konsumen, menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan kompensasi sesuai dengan Pasal 7 UUPK, dan tindakan melawan hukum yang merugikan konsumen diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dengan berbagai peraturan tersebut, pemerintah menjamin bahwa kepastian hukum bagi konsumen terlindungi, khususnya dalam kasus sengketa yang melibatkan proyek Meikarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H