Mohon tunggu...
Alqudsi Syukran
Alqudsi Syukran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profesi saya sebagai mahasiswa jabatan saya adalah seorang mahasiswa organisasi penghasil belum ada Instagram saya : @syukranalqydsu

Hobi saya bermain bola saya belum bekerja saya sekarang menempuh semester 2 di universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Maraknya Korupsi di Negara Kita

22 Juli 2024   10:03 Diperbarui: 22 Juli 2024   10:03 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Jenis perbuatan yang merugikan negara ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.

Suap menyuap

Suap-menyuap merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagimana perbedaan hukum formil dn materiil.

Pengelapan pada jabatan

Penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.

pemerasan
Pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Perbuatan curang
Perbuatan curang yang dimaksud dalam jenis korupsi ini biasanya dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri, pengawas rekanan TNI/Polri, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara pada saat perang.
Pengadaan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang disebut dengan tender.

Jika ada instansi yang bertindak sebagai penyeleksi sekaligus sebagai peserta tender maka itu dapat dikategorikan sebagai korupsi. Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk menyatakan dan mengungkapkan jumlah kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau kewajaran peningkatan kekayaan mereka, terutama jika terjadi peningkatan kekayaan setelah selesainya tugas. Kesulitan muncul ketika kekayaan yang diperoleh melalui korupsi ditransfer ke orang lain, seperti anggota keluarga.
Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang baik di pemerintahan pusat, daerah maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat harus diberi otoritas atau akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil dari pelelangan atau penawaran tersebut. Untuk itu harus dikembangkan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk ikut memantau ataupun memonitor hal ini. Cara kedua, untuk kontrak kerja atau pembelian barang di pemerintah pusat, daerah dan militer, salah satu cara untuk mengurangi kemungkinan korupsi adalah dengan melakukan lelang atau tender publik.

Cara kedua, untuk kontrak kerja atau pembelian barang di pemerintah pusat, daerah dan militer, salah satu cara untuk mengurangi kemungkinan korupsi adalah dengan melakukan lelang atau tender publik. Korupsi juga sering terjadi dalam perekrutan pegawai negeri sipil dan personel militer baru. Situasi ini sering terjadi dengan korupsi, kolusi dan otokrasi. Sistem rekrutmen pegawai negeri sipil dan anggota TNI yang transparan dan akuntabel juga harus dikembangkan.

Pencegahan sosial dan pemberdayaan Masyarakat

Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan hak  akses  informasi kepada masyarakat. Harus ada sistem agar publik (termasuk media) berhak meminta semua informasi mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan banyak orang. Hal ini dapat meningkatkan kemauan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan mengimplementasikannya secara transparan. Pemerintah berkewajiban mensosialisasikan atau mensosialisasikan berbagai kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan.
Mekanisme harus dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung jawab melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya. Mekanismenya harus disederhanakan atau disederhanakan, misalnya melalui telepon, surat atau teleks. Dengan berkembangnya teknologi informasi, internet menjadi mekanisme yang mudah dan murah  untuk melaporkan kasus korupsi.
dapat diketahui kebanyakan dari mereka mengatakan setuju bahwa tindakan korupsi sangat berbahaya dan menyadari bahwa perbuatan korupsi itu dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan, merugikan banyak orang dan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah. Dengan demikian, dapat meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap bahaya korupsi. Yang mana kepekaan ini harus ditanamkan sejak dini, melalui pembangunan kesadaran di tingkat anak-anak sampai remaja. Yang nantinya diharapkan bisa memacu masyarakat di Indonesia untuk menolak perbuatan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun