Mohon tunggu...
Alpistasedo Pelawi
Alpistasedo Pelawi Mohon Tunggu... Penulis - Sudah menerbitkan sebuah novel dan dua buku puisi

Sedang mengerang rindu dalam mengarang cinta..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Honor Horor Honorer

10 Juni 2022   17:47 Diperbarui: 10 Juni 2022   18:19 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misal, jika KemenPAN-RB hendak mereformasi birokrasi ASN di KemenKes, mengapa tidak dibentuk saja kerjasama antara MenPAN-RB dengan MenKes agar dengan penilaian dan pertimbangan KemenKes sendiri, Tenaga Honorer di KemenKes dapat apresiasi oleh KemenPAN-RB atas pengabdiannya selama ini? Siapa tahu KemenKes punya solusi semacam membentuk Ikatan Tenaga Honorer Kesehatan yang bidang kerjanya dipisahkan dari Tenaga Kesehatan yang ASN. 

 

Lagipula, dari sumber-sumber lain, Tjahjo Kumolo seperti tidak lurus kebijakannya. Dari laman kompas.com, Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa, "Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementrian atau lembaga atau daerah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta-merta". 

Terang saja, pernyataan ini menimbulkan dua pemahaman. Apakah "bukan dihapus serta-merta" itu adalah "Tenaga Honorer-nya tetap. Orang-orangnya sama. Cuma ganti nama saja", atau, "Tenaga Honorer-nya (orang-orangnya dan istilahnya) diganti dengan Tenaga Outsourcing, sehingga pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh Tenaga Honorer itu tidak dilakukan oleh ASN tetapi dilakukan oleh Tenaga Outsourcing? Kemudian, jika memang istilah "Tenaga Honorer" bakal dihapus, mengapa pekerja Tenaga Honorer tidak boleh ikut outsourcing agar bisa tetap bekerja di instansi tempatnya? 

Mengapa pemerintah, lewat KemenPAN-RB, membuat reformasi ASN yang merugikan Tenaga Honorer yang seringkali mendukung pekerjaan ASN dalam mengejar target-target tertentu? Belum lagi soal istilah "Pramubakti" yang masih digunakan oleh beberapa instansi pemerintah. 

Karena tidak disebutkan di atas sebagai Tenaga Honorer yang bisa di-outsourcing-kan, bagaimana nasib Tenaga Honorer dengan istilah "Pramubakti"? Apakah mereka yang bakal mendapatkan kesempatan pertama untuk menerima langkah strategis penyelesaian pegawai non PNS, seperti yang tertera juga dalam SE ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun