Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, juga demikian. Ia seolah dihadapkan pada pilihan sulit dan serba salah mengingat Kabupaten Kepulauan Anambas juga 3T. Bagi Abdul Haris, dalam sebuah artikel batam.tribunnews.com, 1800 PNS yang mengabdi di Anambas masih perlu dibantu oleh Tenaga Honorer.Â
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI, pun meminta MenPAN-RB menjelaskan secara rinci mengenai SE tersebut. Dikutip dari jambi.antaranews.com, ia, atas nama MPR, juga meminta agar pemerintah dapat memberikan solusi bagi nasib Pegawai non PNS yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di masing-masing.Â
Â
Angka-AngkaÂ
Menurut KemenPAN-RB sendiri, jumlah Pekerja Honorer di instansi pemerintah sampai dengan Juni 2021 adalah 410.000 orang (cnbcindonesia.com). Pada data yang berbeda (databoks.katadata.co.id), jumlah Guru Honor Sekolah pada tahun 2022 adalah 704.000 orang. Kemudian, Tenaga Kesehatan Honorer yang terdaftar oleh KemenKes adalah 213.000 orang.Â
Jadi, jika jumlah Pekerja Honorer yang dicatat oleh KemenPAN-RB tersebut merupakan hanya jumlah CS, Satpam dan Supir, maka total Tenaga Honorer yang mesti bersaing untuk menjadi PNS dan PPPK adalah sejumlah 1.300.000 orang. Dengan kata lain, 1.300.000 orang akan dipecat sebagai Pekerja Honorer.Â
Bila ditambah dengan jumlah pengangguran se-Indonesia (11.053.0000 orang per Februari 2022, menurut bps.go.id) maka totalnya adalah 12.353.000 orang. Angka total ini menjadi perlu untuk diperhatikan karena KemenPAN-RB juga memberi kesempatan bagi masyarakat umum yang bukan Pekerja Honorer untuk ikut mencoba seleksi PNS dan PPPK. Mungkin angka tadi perlu ditambah juga dengan angka pemecatan dari beberapa perusahaan start-up yang baru-baru ini ramai diperbincangkan.Â
Â
Lalu, bagaimana?Â
Mohammad Averrouce (Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB) menyampaikan lewat kontan.co.id bahwa kebijakan yang tertuang dalam SE di atas merupakan kebijakan yang diutamakan kepada Guru Honorer, Tenaga Kesehatan Honorer, Tenaga Penyuluh atau Perikanan atau Peternakan Honorer dan Tenaga Teknis Honorer yang sedang dibutuhkan oleh pemerintah.Â
Lantas, kalau kita kembali pada poin-poin di dalam SE tadi, bahwa Tjahjo Kumolo memerintahkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemetaan Pegawai non PNS pada instansi masing-masing, agar Tenaga Honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan mengikuti seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, maka timbullah pertanyaan, mengapa SE ini tidak ditujukan secara spesifik kepada Kementrian atau instansi pemerintah tertentu?Â