Mohon tunggu...
Alpistasedo Pelawi
Alpistasedo Pelawi Mohon Tunggu... Penulis - Sudah menerbitkan sebuah novel dan dua buku puisi

Sedang mengerang rindu dalam mengarang cinta..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Honor Horor Honorer

10 Juni 2022   17:47 Diperbarui: 10 Juni 2022   18:19 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, juga demikian. Ia seolah dihadapkan pada pilihan sulit dan serba salah mengingat Kabupaten Kepulauan Anambas juga 3T. Bagi Abdul Haris, dalam sebuah artikel batam.tribunnews.com, 1800 PNS yang mengabdi di Anambas masih perlu dibantu oleh Tenaga Honorer. 

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI, pun meminta MenPAN-RB menjelaskan secara rinci mengenai SE tersebut. Dikutip dari jambi.antaranews.com, ia, atas nama MPR, juga meminta agar pemerintah dapat memberikan solusi bagi nasib Pegawai non PNS yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di masing-masing. 

 

Angka-Angka 

Menurut KemenPAN-RB sendiri, jumlah Pekerja Honorer di instansi pemerintah sampai dengan Juni 2021 adalah 410.000 orang (cnbcindonesia.com). Pada data yang berbeda (databoks.katadata.co.id), jumlah Guru Honor Sekolah pada tahun 2022 adalah 704.000 orang. Kemudian, Tenaga Kesehatan Honorer yang terdaftar oleh KemenKes adalah 213.000 orang. 

Jadi, jika jumlah Pekerja Honorer yang dicatat oleh KemenPAN-RB tersebut merupakan hanya jumlah CS, Satpam dan Supir, maka total Tenaga Honorer yang mesti bersaing untuk menjadi PNS dan PPPK adalah sejumlah 1.300.000 orang. Dengan kata lain, 1.300.000 orang akan dipecat sebagai Pekerja Honorer. 

Bila ditambah dengan jumlah pengangguran se-Indonesia (11.053.0000 orang per Februari 2022, menurut bps.go.id) maka totalnya adalah 12.353.000 orang. Angka total ini menjadi perlu untuk diperhatikan karena KemenPAN-RB juga memberi kesempatan bagi masyarakat umum yang bukan Pekerja Honorer untuk ikut mencoba seleksi PNS dan PPPK. Mungkin angka tadi perlu ditambah juga dengan angka pemecatan dari beberapa perusahaan start-up yang baru-baru ini ramai diperbincangkan. 

 

Lalu, bagaimana? 

Mohammad Averrouce (Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB) menyampaikan lewat kontan.co.id bahwa kebijakan yang tertuang dalam SE di atas merupakan kebijakan yang diutamakan kepada Guru Honorer, Tenaga Kesehatan Honorer, Tenaga Penyuluh atau Perikanan atau Peternakan Honorer dan Tenaga Teknis Honorer yang sedang dibutuhkan oleh pemerintah. 

Lantas, kalau kita kembali pada poin-poin di dalam SE tadi, bahwa Tjahjo Kumolo memerintahkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemetaan Pegawai non PNS pada instansi masing-masing, agar Tenaga Honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan mengikuti seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, maka timbullah pertanyaan, mengapa SE ini tidak ditujukan secara spesifik kepada Kementrian atau instansi pemerintah tertentu? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun