Agar memiliki pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, UMKM halal di Pasuruan dibekali dengan nilai-nilai moderasi beragama.
Nilai-nilai moderasi beragama seperti toleransi, keadilan, dan keberagaman menjadi landasan utama pengabdian ini. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ini, UMKM halal diharapkan tidak hanya dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan ajaran agama Islam, tetapi juga mempromosikan perdamaian sosial dan harmoni di masyarakat. Pendampingan pembiayaan syariah pada UMKM halal juga memungkinkan dampingan untuk berkembang secara berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian lokal. Dengan demikian, internalisasi nilai moderasi beragama dalam sistem ekonomi syariah di Kabupaten Pasuruan bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk keberlanjutan dan kesejahteraan bersama.
Kegiatan 1: Penyusunan Rencana dan Analisis Kebutuhan
Pertama, tim pengabdian masyarakat akan merencanakan proyek dengan merinci tujuan, ruang lingkup, dan sasaran yang ingin dicapai. Selanjutnya, mereka akan melakukan analisis kebutuhan untuk mengidentifikasi UMKM halal di Kabupaten Pasuruan yang memerlukan pendampingan pembiayaan syariah.
Kegiatan 2: Identifikasi UMKM Halal
Tim akan melakukan survei dan penelitian lapangan untuk mengidentifikasi UMKM halal yang ada di Kabupaten Pasuruan. Mereka akan mengumpulkan informasi tentang jenis usaha, skala operasional, dan tingkat pemahaman mengenai nilai-nilai moderasi beragama dan prinsip ekonomi syariah.
Kegiatan 3: Pelatihan dan Peningkatan Kesadaran
Tim akan menyelenggarakan pelatihan bagi pemilik UMKM halal dan para pelaku usaha terkait mengenai nilai-nilai moderasi beragama dalam ekonomi syariah. Pelatihan ini akan mencakup pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah, etika bisnis Islam, dan pentingnya moderasi beragama dalam mengembangkan usaha.
Kegiatan 4: Pendampingan Pembiayaan Syariah
Tim akan bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah dan institusi pembiayaan untuk memberikan pendampingan dalam proses pembiayaan syariah kepada UMKM halal. Mereka akan membantu UMKM dalam menyusun proposal pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kegiatan 5: Monitoring dan Evaluasi
Selama pelaksanaan proyek, tim akan terus memantau perkembangan UMKM halal yang mendapatkan pendampingan pembiayaan syariah. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur dampak positif yang telah dicapai dalam internalisasi nilai moderasi beragama dalam sistem ekonomi syariah.
Kegiatan 6: Diseminasi Hasil dan Pembelajaran
Tim akan mengadakan seminar, workshop, atau konferensi untuk berbagi hasil pengabdian masyarakat ini dengan masyarakat luas, pelaku bisnis, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mempromosikan kesadaran akan pentingnya moderasi beragama dalam ekonomi syariah dan mendorong lebih banyak UMKM untuk mengadopsinya.
Kegiatan 7: Pengembangan Model Berkelanjutan
Tim pengabdian masyarakat akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengembangkan model berkelanjutan dalam internalisasi nilai moderasi beragama dalam sistem ekonomi syariah. Model ini dapat menjadi pedoman bagi Kabupaten Pasuruan dan wilayah lain dalam upaya serupa.
Dengan langkah-langkah ini, pengabdian masyarakat bertujuan untuk menghasilkan dampak positif yang signifikan dalam mendorong UMKM halal di Kabupaten Pasuruan untuk menginternalisasi nilai moderasi beragama dalam sistem ekonomi syariah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan ekonomi yang lebih inklusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H