Kegiatan 5: Monitoring dan Evaluasi
Selama pelaksanaan proyek, tim akan terus memantau perkembangan UMKM halal yang mendapatkan pendampingan pembiayaan syariah. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur dampak positif yang telah dicapai dalam internalisasi nilai moderasi beragama dalam sistem ekonomi syariah.
Kegiatan 6: Diseminasi Hasil dan Pembelajaran
Tim akan mengadakan seminar, workshop, atau konferensi untuk berbagi hasil pengabdian masyarakat ini dengan masyarakat luas, pelaku bisnis, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mempromosikan kesadaran akan pentingnya moderasi beragama dalam ekonomi syariah dan mendorong lebih banyak UMKM untuk mengadopsinya.
Kegiatan 7: Pengembangan Model Berkelanjutan
Tim pengabdian masyarakat akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengembangkan model berkelanjutan dalam internalisasi nilai moderasi beragama dalam sistem ekonomi syariah. Model ini dapat menjadi pedoman bagi Kabupaten Pasuruan dan wilayah lain dalam upaya serupa.
Dengan langkah-langkah ini, pengabdian masyarakat bertujuan untuk menghasilkan dampak positif yang signifikan dalam mendorong UMKM halal di Kabupaten Pasuruan untuk menginternalisasi nilai moderasi beragama dalam sistem ekonomi syariah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan ekonomi yang lebih inklusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H