Mohon tunggu...
Alot Andreas
Alot Andreas Mohon Tunggu... Guru - Saya pensiunan guru, pernah mengajar bhs Inggris di sebuah SMA swasta di Jakarta, sebelumnya mengajar di beberapa SMP sbg guru honorer (baik di Maumere maupun di Kupang . Pernah menjadi kepala SMP Negeri di Bola-Maumere; memfasilitasi berdirinya beberapa ormas tkt lokal, pernah menjadi ketua umum alumni Unika Widya Mandira Kupang di Sikka; pernah menjadi MC (bhs Inggris) dan interpreter dalam festival budaya tahunan NTT. Dalam bidang pendidikan, saya pernah lulus IELTS thn 1993 utk ke Flinders University tapi tdk diberangkatkan tapi msh sering update score profisiensi sy via bbrapa kali TOEFL. Sekarang dipercayakan sebagai Ketua Dewan Pembina sebuah yayasan baru (Sandadin-Evergreen Foundation) berlokasi di Maumere. Gagal diberangkatkan ke Flinders University, pd thn 2006-2008 saya lanjutkan studi tkt master di Surabaya (bid. Teknologi Pembelajaran).

Hobi saya menulis dan tentu saja termasuk membaca. Untuk bisa menulis dengan baik tentu saya wajib banyak membaca. Sesuai hobi saya itu maka dalam keseharian saya, saya dipandang sbg orang yang amat "immersed in my work/hobby" oleh orang di sekitar saya. Tapi mereka juga menyukai suara saya ketika saya membawakan lagu2 'slow rock", kadang dangdut, sesekali juga reggae. 'Sense of humor' tentu saja saya miliki juga karena 'variety is the spice of life'. Tidak bisa monoton saja. Meski biasa nampak sibuk, saya tetap punya jadwal jalan kaki, gerak badan ala aliran 'self-defence' yg pernah saya geluti, kunjungi kebun di kampung sekaligus utk bersilaturahim (katanya 'bersilaturahmi' kurang cocok istilahnya, lebih sopan 'silaturahim'). Dengan begitu, saya bisa menyerap informasi berbentuk 'data primer' dibanding hanya 'nanya' ke orang tertetu. Oh iya, saya memang amat tertarik dgn informasi seputar desa/kampung yang bagi saya menjadi komunitas yang lebih banyak "mirisnya" daripada "cerita suksesnya." Sudah laaammmaaa sekali saya suka prihatin dengan kehidupan 'wong deso' yang tak banyak berubah meski sudah begitu banyak rejim yang berkuasa dengan berbagai program pro-rakyatnya. 'Ikan, sih. Bukan kail yang diberi ke mereka!', kata beberapa teman saya. Memang kita tidak bisa menafikan penerimaan berbagai jenis dana dari pemerintah tapi itu cukup utk makan bebrapa pekan saja. Sehingga ketika mendengar salah seorang capres sekarang bilang "Tidak boleh lagi ada orang miskin di Indonesia!", saya menjadi gusar. Mana ada negara yang tak ada orang miskinnya. Selalu ada; cuma pendapatan perkapitanya yang beda dengan negara yang lebih miskin. Topik favorit lainnya, di bidang pendidikan, khususnya ttg cara belajar (termasuk good parenting), lebih khusus ttg cara belajar bhs asing. Topik lain tentu saja berkaitan dgn politik, kemudian sejarah dan budaya, kemudian sedikit filsafat dan sastra.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tidak Atasi Problem Finansial, Relakan Identitas Memudar

22 Mei 2024   03:06 Diperbarui: 23 Mei 2024   12:42 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melirik sedikit ke peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya, kita menemukan bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan pun harus dirawat, dilindungi, dan dilestarikan. Apalagi berupa iman dan keyakinan dari suatu agama resmi yang sejajar dengan lima agama lainnya yang diakui negara ini. Tentu harus dirawat, dilindungi dan dilestarikan juga.

Kalau kita sudah sepaham tentang pentingnya menjaga kekhasan dari suatu keyakinan resmi yang kita anut untuk diterapkan dalam lembaga-lembaga pendidikan kita, ... kita, sudah sepantasnya, berikhtiar untuk mengatasi masalah finansial yang menjadi soko guru atau pilar utama penyelenggaraan pendidikan formal bagi generasi penerus bangsa ini. Ada dua kemungkinan untuk itu; pertama, kita galang dana khusus untuk menopang kebutuhan finansial sekolah swasta yang masih perlu dipertahankan kekhasannya, kedua kita ajukan permohonan kepada para bapak bangsa yang kini sedang mengurus negara ini, kalau boleh, mengalokasikan subsidi tetap dari negara untuk keperluan finansial dimaksud sebagaimana usul anggota grup WA sang pengirim tanda jempol di atas. Tentu perlu dibuat regulasinya; sebagai payung hukumnya. Dan untuk suatu urusan maha penting demi pembentukan kepribadian generasi bangsa dari latar keimanan yang diakui negara, tidak ada kata tidak mungkin.

Untuk saling berbagi kekuasaan saja bisa dilakukah para anggota parlemen kita dengan cara mengubah UU MD3. Awalnya pimpinan DPR hanya terdiri dari satu ketua dan empat wakil, tetapi kemudian bisa menjadi 5 wakil (pasal 84). Lalu pada pasal 15, pimpinan MPR yang tadinya terdiri dari satu ketua dan 4 wakil ketua saja, kemudian bisa menjadi satu ketua dan 7 wakil ketua. (UU RI Nomor 2/2018). Atau, ... urusan penambahan kabinet; meski peraturan perundangan sudah membatasi, tetap saja diwacanakan untuk menambahnya. Karena itu, untuk urusan keimanan yang memang amat diperlukan demi membentuk kepribadian bangsa yang akan turut menopang kelestarian berdirinya republik tercinta ini, pembuatan regulasi untuk memperkuat sisi finansial lembaga pendidikan swasta, kita harapkan bisa menjadi mungkin. Dengan teratasinya keterbatasan finansial, tentu saja identitas kekhasan sekolah tetap bisa terjaga. Bukan memudar, malah berpendar. Bukankah begitu?

                                                                                                                        ***

*Tenaga Kependidikan itu bukan guru. Untuk diketahui bersama, pernah ada singkatan/kependekan PTK (=Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Pendidik itu guru, maksudnya; lalu Tenaga Kependidikan itu staf pegawai kantor sekolah. Dalam perjalanan waktu, mungkin dianggap penggunaan "nomenklatur" 'Pendidik dan Tenaga Kependidikan' itu bisa membingungkan maka Pendidik itu diganti dengan Guru saja. Singkatan PTK itu lalu diganti dengan GTK (=Guru dan Tenaga Kependidikan).  Apalagi dalam urusan keguruan juga ada PTK yang merupakan singkatan dari Penelitian Tindakan Kelas.

Sumber:

  1. "Tujuh Hal Yang Harus Diketahui Soal Revisi Undang-Undang MD3" (www.bbc.com);
  2. "UU Nomor 2/2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17/2014 tentang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Khusus Pasal 15 dan 84 tentang Komposisi Pimpinan DPR dan MPR." (kemendagri.go.id)
  3. "Kepres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024" (setkab.go.id)>23-10-2019;
  4. "Mahfud MD: Jumlah Kementerian  Saat Ini Sudah Sangat Cukup" (www.kompas.id) >8-5-2024;
  5. "UU RI Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya";
  6. "Perlindungan Hak Terhadap Kelompok Minoritas Agama"; Fadilah Dewi Anggun Permatasari; E-mail: fadilahdewi29@gmail.com

***

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun