Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila merupakan falsafah negara dan juga ideologi dasar bagi negara Republik Indonesia. Kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu "panca" yang berarti lima, dan "sila" yang berarti prinsip atau asas. Secara harfiah, Pancasila dapat diartikan sebagai "lima asas" atau "lima prinsip".
Sejarah Singkat
Â
Pancasila dirumuskan oleh Founding Father Indonesia, Ir. Soekarno, dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ir. Soekarno memandang bahwa Indonesia membutuhkan dasar yang kuat untuk menyatukan bangsa yang beragam suku, agama, budaya, dan bahasa. Pancasila kemudian diadopsi sebagai dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Â
Â
Â
Â
Â
Â