Mohon tunggu...
Almuzayyad
Almuzayyad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berkuda

Selanjutnya

Tutup

Financial

OJK: Mengedukasikan Literasi Keuangan sebagai Bentuk Perlindungan terhadap Masyarakat di Era Menjamurnya Pinjol Ilegal

6 Oktober 2023   20:10 Diperbarui: 6 Oktober 2023   20:14 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Piera, J. (2000). TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGGULANGAN PENIPUAN INVESTASI, 1(1981), 409--416.

Pujawan I Made; Negara, Ngakan Putu Surya, I. M. U. (2018). Perlindungan Nasabah Perbankan Melalui Otoritas Jasa Keuangan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 01, No. 11, November 2018, 1--15.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun