Pendekatan Kajian Ekonomi Politik
Oleh: Almuzayyad
Masyarakat banyak tergiur dengan kemudahan dan kecepatan akses produk yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga pinjaman online atau biasa disebut dengan pinjol. Anggapan tersebut mengakibatkan tidak sedikit kalangan masyarakat yang memanfaatkan keberadaan fasilitas pinjol tanpa terlebih dahulu mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan yang berlaku serta konsekuensi yang dapat ditimbulkan jika mereka tidak memenuhi kewajiban. Jika disimak dari berbagai media baik media cetak atau media sosial, banyak media mewartakan tentang duka dari para korban pinjaman online yang berasal dari kalangan masyarakat biasa, pegawai, hingga pelaku UMKM.
Dunia pinjol ibarat seperti sebuah lingkaran setan, yang mana seorang nasabah akan terasa tidak dapat lepas dari lingkaran tersebut karena kemudahan proses pencairan yang membuat nasabah menjadi kecanduan berhutang sehingga bisa mengakibatkan putus asa, selanjutnya akan mencari pinjaman dari pihak lain untuk membayar pinjol tersebut. Layanan pinjol mendatangkan banyak kerugian, selain dari segi keuangan, belum lama ini pinjol juga melakukan pencurian data pribadi nasabah yang menyebabkan bocornya data-data penting orang-orang terdekat. Mereka melakukan sistem teror kepada orang-orang yang ada dalam list apabila nasabah yang meminjam tidak bisa melunasi pinjamannya. Sehingga orang-orang terdekat tersebut ikut terlibat dalam masalah dengan pinjol.
Fungsi dan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang independen atau otonom diberikan fungsi tugas dan kewenangan dalam bentuk pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan serta penyidikan. Hal tersebut sebagai upaya perlindungan konsumen pada bidang industri jasa keuangan (Piera, 2000).
Dalam menghadapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang mengatur kegiatan keuangan berhak untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan lembaga pinjol. Salah satu fungsi penting OJK adalah "Fungsi edukasi dan perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam sektor jasa keuangan. Edukasi yang bersifat preventif dibutuhkan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada konsumen (Pujawan I Made; Negara, Ngakan Putu Surya, 2018).
OJK memberi bentuk perlindungan berupa pencegahan atau bersifat preventif. Â OJK memberikan informasi keuangan, edukasi keuangan, pelayanan pengaduan dari pihak nasabah, market intelligence, serta pengaturan market conduct. Selain itu, OJK juga memberikan upaya perlindungan berupa perawatan atau bersifat kuratif, yakni dengan penyelesaian pengaduan dari nasabah, mengambil tindakan memberhentikan kegiatan apabila tidak sesuai SOP, serta pembelaan di ranah hukum.
Edukasi keuangan yang oleh OJK dilakukan melalui banyak strategi baik offline maupun online. Strategi peningkatan literasi keuangan yang dilakukan OJK secara offline meliputi "Edukasi Keuangan Melalui SIMOLEK Edutainment" atau bentuk edukasi dengan menyediakan hiburan masyarakat memanfaatkan kendaraan SIMOLEK, selanjutnya "Edukasi Keuangan Kepada Masyarakat 3T" yaitu mengedukasikan keuangan kepada masyarakat daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal. Adapun strategi peningkatan literasi secara online yaitu "Learning Management System" atau memahami tentang sistem-sistem keuangan, edukasi keuangan melalui Instagram live, edukasi keuangan melalui influencer, dan penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di berbagai media.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab meningkatkan literasi konsumen agar terhindar dari tindakan kriminal keuangan yang saat ini menjamur seperti pinjol ilegal. Sebagaimana pernyataan dalam sebuah penelitian, Lembaga ini dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat (Bidang et al., 2013).
Daftar Pustaka
Bidang, P., Pengkajian, H. P., Data, P., Setjen, I., & Ri, D. (2013). PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA KEUANGAN PASCA PEMBENTUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) * Inosentius Samsul. 32(3), 153--166.