Mohon tunggu...
Almuzayyad
Almuzayyad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berkuda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Hak dan Kewajiban antara Negara dengan Warga Negara

27 November 2022   18:21 Diperbarui: 27 November 2022   18:30 1225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo, halo, halooo sobat kompasianer... Bertemu kembali dengan saya di segmen kompasianer pada hari ini. Pada kesempatan kali ini saya bersama sobat kompasianer akan membahas dan bersama-sama belajar tentang topik yang luar biasa yaitu tentang "hubungan antara kewajiban dan hak dalam kehidupan bernegara". Okay langsung saja sobat kompasianer mari kita sama-sama kaji sampai kita mengetahui tentang tema kita pada kesempatan kali ini. Okayy langsung sajaaa...

Negara menempati posisi yang sejajar dengan warga negaranya. Secara normatif, hubungan antara negara dengan warga negara harus selalu berpegang teguh pada hak dan kewajiban yang tak terlepaskan antara keduanya, sehingga proses kehidupan bernegara dapat berlangsung dengan demokratis, adil, dan makmur. 

Hal tersebut akan terjadi apabila antara keduanya memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya melaksanakan hak dan kewajiban, selain itu konsisten juga dibutuhkan demi terwujudnya kehidupan yang demokratis, adil, dan makmur. Tujuan negara akan tercapai dan hak-hak warga negara akan terpenuhi jika berjalannya pemenuhan antara hak dan kewajiban masing-masing naik pihak negara maupun warga negaranya.

Hubungan antara negara dengan warga negara merupakan hubungan interelasi dua unsur antara hak dan kewajiban antar kedua belah pihak tersebut. Hubungan interelasi tersebut terbangun dari tujuan terbentuknya negara Indonesia. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara merupakan bentuk hak dan kewajiban warga negara terhadap negara juga. 

Di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai sumber diaturnya hak dan kewajiban negara terhadap warga negaranya serta hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 termaktub tentang kewajiban negara, lebih jelasnya yakni pada alenia keempat. 

Pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat berisikan tentang tujuan tujuan negara serta kewajiban negara yang seharusnya dan diharapkan untuk dilaksanakan pada setiap pemerintahan, adapun tujuan dan kewajiban negara pada pembukaan UUD 1945 tersebut yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan sosial.

Dari keempat tujuan dan kewajiban negara yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara yang sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 setelah amandemen. Pasal-pasal tersebut antara lain yaitu:

  • Pasal 7 ayat (1) tentang Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Pasal 28A tentang hak hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
  • Pasal 29 ayat (2) tentang hak dalam kebebasan memeluk agama: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Pasal 30 ayat (1) tentang hak dan kewajiban dalam pembelaan negara: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  • Pasal 31 ayat (1) tentang hak mendapatkan Pendidikan: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
  • Pasal 31 ayat (2) tentang hak mendapatkan Pendidikan serta pembiayaan: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
  • Pasal 32 ayat (1) tentang hak kebebasan dalam berbudaya: "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
  • Pasal 32 ayat (2) tentang hak kebebasan dalam menghormati dan memelihara bahasa daerah: "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional".
  • Pasal 34 ayat (1) tentang kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin dan anak terlantar: "mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar."
  • Pasal 34 ayat (1) tentang kewajiban negara dalam memberdayakan masyarakat: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."
  • Pasal 34 ayat (1) tentang kewajiban negara akan fasilitas umum: "Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."

Selain itu warga negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap negara yang ditempati atau terhadap suatu pemerintahan dalam negara tersebut. Adapun hak dan kewajiban warga negara antara lain sebagai berikut:

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 28J.

Adapun hak warga negara Indonesia yaitu sebagai berikut:

  • Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
  • Pasal 28A tentang hak hidup dan mempertahankan hidup: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
  • Pasal 28B ayat (1) tentang hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Pasal 28C ayat (1) tentang hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

Adapun kewajiban warga negara Indonesia yaitu sebagai berikut:

  • Pasal 27 ayat (1) tentang kewajiban menaati hukum dan pemerintahan: "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Pasal 27 ayat (3) tentang kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
  • Pasal 28J ayat (1) tentang kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain: "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain"

Dari apa yang sudah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa melalui hubungan antara negara dan warga negara dalam memenuhi hak dan kewajibannya berjalan dengan baik, maka cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 akan mudah untuk diwujudkan.

Source:

https://www.academia.edu/9448172/Hak_dan_Kewajiban_Negara_terhadap_Warga_Negara

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun