Dari apa yang sudah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa melalui hubungan antara negara dan warga negara dalam memenuhi hak dan kewajibannya berjalan dengan baik, maka cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 akan mudah untuk diwujudkan.
Source:
https://www.academia.edu/9448172/Hak_dan_Kewajiban_Negara_terhadap_Warga_Negara
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!