Mohon tunggu...
Almuzayyad
Almuzayyad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berkuda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi yang Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

30 Oktober 2022   22:17 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:02 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar seorang mantan politikus partai PDI Perjuangan Juliari Peter Batubara pada Senin 23 Agustus 2020 dengan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kita mundur lima tahun ke belakang, pada tahun 2017 juga terjadi penyalahgunaan kewenangan yakni dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dilakukan oleh mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Jakarta mengganjar hukuman empat tahun penjara serta pembayaran denda sebesar Rp200 juta subider 2 bulan kurang pada Jumat 16 Juni 2017.

Kasus korupsi dana bansos itu merupakan penyalahgunaan wewenang diaman penyalahgunaan wewenang ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran konstitusi. Dimana konstitusi merupakan peraturan yang mengatur tengtang bagaimana pemerintahan pada suatu negara yang dibuat oleh rakyat yang dalam hal ini di Indonesia merupakan bagian dari tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga konstitutif.

Di samping itu ada juga kasus ibu yang memiliki balita seperti Nita Setia Budi yang memiliki balita usia 2 tahun yang ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin dan 4 ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilaporkan karena melempari atap pabrik tembakau UD Mawar pada 26 Desember 2020 lalu, dimana 2 terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara, sangat mengusik karena sangat terasanya ketimpangan dalam perlakuan. 

Padahal jika dibandingkan dengan ancaman hukuman justru pasal yang disangkakan pada Putri Chandrawati adalah yang paling layak mengalami penahanan, karena pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan telah terbukti pernah menghilangkan atau merusak barang bukti secara bersama-sama. Dari kedua kasus tersebut dapat membuktikan bahwa konstitusi di Indonesia masih sering terjadi ketimpangan dan dikenal dengan istilah tumpul ke bawah dan tajam ke atas.

Dari beberapa perbandingan kasus-kasus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa hukum maupun konstitusi di Indonesia lebih memberikan keringanan beban hukum bagi para petinggi negara dan yang memiliki kekuasaan serta bagi mereka yang memiliki uang lebih. Jauh terbalik dengan mereka yang tidak memiliki banyak uang, mereka malah dijatuhkan hukuman yang tidak setimpal dengan kasus yang mereka lakukan. Oleh karena itu Indonesia harus menerapkan sebenar-benarnya sebuah konstitusi, serta semua hokum harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelakunya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun