Mohon tunggu...
Almuzayyad
Almuzayyad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berkuda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi yang Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

30 Oktober 2022   22:17 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:02 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konstitusi Indonesia

Halo, halo, haii sobat kompasianer... Bertemu lagi dengan saya di kompasiana. Pada segmen kali ini saya bersama sobat kompasianer akan membahas tentang topik yang sangat luar biasa, dimana topik ini menjadi pembahasan yang membuat banyak otrang penasaran bahwa "apakah konstitusi Indonesia benar tumpul ke bawah dan tajam ke atas???" Okayy sobat kompasianer mari kita kulik-kulik sampai kita menemukan jawabannya.

Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara apabila sudah memenuhi beberapa unsur yakni, rakyat, wilayah kekuasaan, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain baik secara de facto dan de jure. 

Salah satu unsur yang harus dipenuhi yaitu suatu pemerintahan yang berdaulat. Yang dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat yaitu seperti lembaga ekskutif, sementara dalam arti yang lebih luas yaitu badan yang berwewenang mengelola suatu negara, termasuk di dalamnya antara lain lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), lembaga ekskutif (Presiden dan Wakil Presiden), lembaga yudikatif (Mahkamah Agung), lembaga eksaminatif/kontrol (Badan Pemeriksa Keuangan), dan lembaga konstitutif (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Dari yang dipaparkan di atas konstitusi menjadi unsur penting bagi suatu negara. Pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan konstitusi??? Dan apakah konstitusi Indonesia benar tumpul ke bawah dan tajam ke atas???

Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang digunakan suatu negara. Sesuai dengan fungsinya yaitu berfungsi sebagai pegangan atau pedoman suatu negara untk menjalankan bagaimana suatu pemerintahan yang berdaulat. Adapun tujuan dari konstitusi yaitu membatasi tindakan sewenang-weang yang dilakukan pemerintah, menjamin hak-hak yang diperintah, dan menetapkan dan melaksanakan kekuasaan yang berdaulat.

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi bukan merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintahan, melainkan merupakan peraturan yang dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri. Tanpa keberadaan konstitusi, maka sama dengan kekuasaan tanpa kewenangan. Konstitusi adalah hukum dasar, norma dasar, dan sekaligus paling tinggi kedudukannya dalam sistem bernegara.

Konstitusi tidak melulu bersifat tertulis melainkan konstitusi juga bersifat tertulis atau yang kita kenal disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD), ini merupakan konstitusi berdasarkan arti sempit. Adapun konstitusi dalam arti luas yaitu konstitusi yang tidak tertulis.

Konstitusi Indonesia ramai disebut tumpul ke atas tajam ke bawah bak sebilah pisau, apakah benar demikian???

Mungkin kita tidak asing lagi dengan banyak tokoh besar seperti menteri-menteri yang menyalahgunakan kewenangannya, sebagai contoh yaitu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran dana bantuan sosial saat pandemi covis-19. Di tengah wabah pandemi covid-19, mantan politikus PDI perjuangan itu menerima suap lebih dari Rp32 milyar mulai dari rekanan penyedia bansos di Kemensos. 

Jatah bansos yang semestinya utuh sampai ke tangan warga yang berhak menerima ditilap habis tiap paketnya. Sedangkan warga yang mati-matian berjuang untuk bertahan hidup di trngah wabah, mendapati jatah bansos yang kurang, kualitas bansos yang sudah kian memburuk, dan mereka terpaksa mengolah bantuan itu karena hanya itu yang mereka punya.

Skandal korupsi ini terungkap pada Desember 2020 dan ini juga menurut ICW mencatat sejumlah kejanggalan, mulai dari pengungkapan yang tidak secara menyeluruh, hingga penyidik KPK yang mengungkap kasus justru dipersoalkan atas tuduhan pelanggaran etik.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar seorang mantan politikus partai PDI Perjuangan Juliari Peter Batubara pada Senin 23 Agustus 2020 dengan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kita mundur lima tahun ke belakang, pada tahun 2017 juga terjadi penyalahgunaan kewenangan yakni dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dilakukan oleh mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Jakarta mengganjar hukuman empat tahun penjara serta pembayaran denda sebesar Rp200 juta subider 2 bulan kurang pada Jumat 16 Juni 2017.

Kasus korupsi dana bansos itu merupakan penyalahgunaan wewenang diaman penyalahgunaan wewenang ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran konstitusi. Dimana konstitusi merupakan peraturan yang mengatur tengtang bagaimana pemerintahan pada suatu negara yang dibuat oleh rakyat yang dalam hal ini di Indonesia merupakan bagian dari tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga konstitutif.

Di samping itu ada juga kasus ibu yang memiliki balita seperti Nita Setia Budi yang memiliki balita usia 2 tahun yang ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin dan 4 ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilaporkan karena melempari atap pabrik tembakau UD Mawar pada 26 Desember 2020 lalu, dimana 2 terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara, sangat mengusik karena sangat terasanya ketimpangan dalam perlakuan. 

Padahal jika dibandingkan dengan ancaman hukuman justru pasal yang disangkakan pada Putri Chandrawati adalah yang paling layak mengalami penahanan, karena pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan telah terbukti pernah menghilangkan atau merusak barang bukti secara bersama-sama. Dari kedua kasus tersebut dapat membuktikan bahwa konstitusi di Indonesia masih sering terjadi ketimpangan dan dikenal dengan istilah tumpul ke bawah dan tajam ke atas.

Dari beberapa perbandingan kasus-kasus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa hukum maupun konstitusi di Indonesia lebih memberikan keringanan beban hukum bagi para petinggi negara dan yang memiliki kekuasaan serta bagi mereka yang memiliki uang lebih. Jauh terbalik dengan mereka yang tidak memiliki banyak uang, mereka malah dijatuhkan hukuman yang tidak setimpal dengan kasus yang mereka lakukan. Oleh karena itu Indonesia harus menerapkan sebenar-benarnya sebuah konstitusi, serta semua hokum harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelakunya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun