Mohon tunggu...
Mujibta Yakub
Mujibta Yakub Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Hobi Menulis, Berbagi Faedah (Manfaat), Belajar, Religi (Islam).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Sejarah, Regulasi, dan Jenis Pendidikan Nonformal di Indonesia

15 Juli 2024   10:46 Diperbarui: 15 Juli 2024   10:49 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan Nonformal di Indonesia 

Pendidikan nonformal di Indonesia adalah jalur pendidikan yang diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat yang beragam. Pendidikan nonformal mencakup berbagai jenis pendidikan dan pelatihan seperti pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan, pendidikan vokasional, serta kegiatan belajar masyarakat. Program ini diselenggarakan untuk mendukung pendidikan sepanjang hayat dan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk kehidupan profesional dan sosial.

Sejarah pendidikan nonformal di Indonesia mencatat perkembangan signifikan yang dipengaruhi oleh inisiatif masyarakat dan kebijakan pemerintah. Salah satu contoh terkenal adalah "Kampung Inggris" di Kediri, yang menjadi pusat pembelajaran bahasa asing melalui kursus-kursus yang dikelola oleh masyarakat setempat. 

Pemerintah Indonesia juga mendukung pendidikan nonformal melalui peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20 Tahun 2003) yang menegaskan peran penting pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan nasional. Regulasi dan kebijakan yang mendukung pendidikan nonformal mencakup berbagai program dan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan ini. 

Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan nonformal sesuai dengan standar nasional pendidikan. Tantangan dalam pelaksanaan pendidikan nonformal termasuk masalah mutu, standar penjaminan, dan sistem insentif bagi pendidik, namun berbagai upaya terus dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. 

Pendidikan nonformal di Indonesia mencakup berbagai program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan yang tidak tercakup dalam pendidikan formal. Program ini meliputi pendidikan keaksaraan untuk mengatasi buta huruf, pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C, pendidikan vokasional yang berfokus pada keterampilan kerja, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menawarkan berbagai program pendidikan yang fleksibel dan sesuai kebutuhan masyarakat. Lembaga-lembaga kursus dan pelatihan serta majelis taklim juga memainkan peran penting dalam menyediakan pendidikan yang relevan dan praktis bagi masyarakat.

Pengertian dan Ruang Lingkup Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang

. Pendidikan ini diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. 

Ruang lingkup pendidikan nonformal mencakup berbagai jenis pendidikan dan pelatihan seperti pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan, dan pelatihan kerja. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun