Tanah yang diwakafkan tersebut merupakan sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram. Tanah itu dibeli oleh Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh lain. Lalu, karena terjadi perluasan Masjidil Haram, tanah tersebut digusur dengan mendapat ganti rugi. Di atas tanah itu kini dibangun hotel mewah di sekitaran Masjidil Haram. Hasil keuntungan itulah yang dibagikan ke setiap jamaah haji asal Aceh.
Pembagian uang wakaf Baitul Asyi untuk para jemaah haji asal Aceh itu rutin diberikan setiap musim haji tiba. Berdasarkan catatan yang ada, pemberian dana wakaf tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2009 dan masih diberikan hingga tahun ini.
Penggunaan Dana Wakaf Baitul Asyi
Dana wakaf Baitul Asyi tidak hanya digunakan untuk membantu jemaah haji Aceh, tetapi juga untuk membiayai berbagai kegiatan sosial dan keagamaan lainnya, seperti pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit.
Jemaah haji Aceh dapat menerima dana wakaf Baitul Asyi dengan menunjukkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan oleh PPIH Embarkasi Aceh sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H