Mohon tunggu...
Taufik Al Mubarak
Taufik Al Mubarak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tukang Nongkrong

Taufik Al Mubarak, blogger yang tak kunjung pensiun. Mengelola blog https://pingkom.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Aceh Terima Rp6,5 Juta per Jiwa

23 Juni 2024   19:37 Diperbarui: 23 Juni 2024   20:13 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jemaah Haji Aceh di Makkah Mulai Terima Dana Wakaf Baitul Asyi. Foto: dok. MCH

Tanah yang diwakafkan tersebut merupakan sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram. Tanah itu dibeli oleh Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh lain. Lalu, karena terjadi perluasan Masjidil Haram, tanah tersebut digusur dengan mendapat ganti rugi. Di atas tanah itu kini dibangun hotel mewah di sekitaran Masjidil Haram. Hasil keuntungan itulah yang dibagikan ke setiap jamaah haji asal Aceh.

Pembagian uang wakaf Baitul Asyi untuk para jemaah haji asal Aceh itu rutin diberikan setiap musim haji tiba. Berdasarkan catatan yang ada, pemberian dana wakaf tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2009 dan masih diberikan hingga tahun ini.

Penggunaan Dana Wakaf Baitul Asyi
Dana wakaf Baitul Asyi tidak hanya digunakan untuk membantu jemaah haji Aceh, tetapi juga untuk membiayai berbagai kegiatan sosial dan keagamaan lainnya, seperti pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit.

Jemaah haji Aceh dapat menerima dana wakaf Baitul Asyi dengan menunjukkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan oleh PPIH Embarkasi Aceh sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun