Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

BOSP dan Peresmian Terminal: Politik Gentong Babi Presiden Jokowi

11 April 2024   17:47 Diperbarui: 15 April 2024   19:42 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik Gentong Babi di Mahkamah Konstitusi

Banyak argumentasi hukum tentang dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang diajukan oleh oleh Kuasa Hukum (KH) baik dari Paslon AMIN (01) maupun oleh Paslon GaMa (03) pada persidangan Mahkamah Konstitusi 08 April yang lalu. Itu mencakup isu-isu keterlibatan kepala desa dalam jumlah yang masif, penunjukan PLT kepala daerah, dan berbagai program bantuan sosial (Bansos). Salah satu yang paling menarik adalah isu Politik Gentong Babi (Pork  Barrel Politics) yang diajukan oleh KH AMIN. 

Makna dan Bukti Politik Gentong Babi. 

Apa itu Politik Gentong Babi? Sebelumnya, kata Gentong Babi ini digunakan oleh Kompasianer Senior Yon Bayu yang berjudul "KPPS, Sirekap dan Dugaan Kecurangan Terstruktur ". sebagai padanan kata Pork Barrel. Namun, aah, rupanya Kang Mizan ketinggalan disini. Isu Gentong Babi ini bertebaran di media online termasuk di paltform Kompasiana. 

Di Platform Kompasiana, artikel yang terkait dengan Politik Gentong Babi bahkan sudah tayang sejak tahun 2021, seperti yang ditulis oleh Dedi S. Asikin dengan judul "Politik Gentong Babi" Apaan Tuh? (2021), atau, Widiatmoko (2021) "Potensi Politik Gentong Babi Andai Menteri Jadi Capres," atau, Gregorius Nafanu (2024) "Politik Gentong Babi Dalam Pemilu, Nyata Tetapi Sulit Dijerat," dan, Agustinus Samgar Friday Fry (2024) "Politik Gentong Babi dan Sejarahnya."

Selanjutnya mari kita simak beberapa rujukan terkait isu Politik Gentong Babi ini pada artikel-artikel semacam Karya Tulis Ilmiah (KTI). Kita mulai dengan Saragintan (DPR R.I) dan Hidayat (Universitas Indonesia), (2016), yang pada prinsipnya menyatakan hal-hal sebagai berikut. Program populis pemerintah mencakup penyelewengan berbagai program bantuan sosial (Bansos) dan hibah dengan tujuan mendulang suara pada pemilihan umum yang akan datang. 

Program ini secara universal dikenal dengan nama Politik Tong Babi (Pork Barrel Politics). Politik Tong Babi ini berhasil diidentifikasi dan ditemukan oleh kedua peneliti ini pada program Bansos dan hibah Pemerintah Provinsi Banten di tahun 2011, yang ketika itu Gubernur Banten adalah Petahana (incumbent) dalam Pilgub Banten.

KTI internasional lebih banyak mengangkat keterlibatan anggota parlemen (Kongres di USA) pada isu Politik Tong Babi ini. Mereka itu, para anggota parlemen maksudnya, mempengaruhi alokasi berbagai proyek fisik untuk dilaksanakan di daerah pemilihannya, yang dibiayai oleh APBN (national budgets). Misalnya, Sidman (2019) "Pork Barrel Politics: How Government Spending Determines Elections in a Polarized Era," Golden dan Picci (2008) "Pork-Barrel Politics in Postwar Italy, 1953-94," dan The Investopedia Team (2021), "How Does Pork Barrel Spending Hurt the Economy?

BACA JUGA: IMBAS TAHUN POLITIK KE FORMASI DAN REKRUTMEN PNS (ASN), https://www.kompasiana.com/almizan/5a61a6f5f1334478117e9b94/imbas-tahun-politik-ke-formasi-dan-rekrutmen-cpns

Bukti awal Politik Gentong Babi Jokowi

Beberapa referensi diatas dan di daftar pustaka menyatakan keterlibatan Presiden Jokowi dalam Politik Gentong Babi di Pilpres 2024. Sebetulnya, pada Pilpres 2024 ini Presiden Jokowi sendiri bukan incumbent tetapi diasosiasikan serta diyakini merupakan pendukung utama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan Cawapres Prabowo Subianto, Cawapres Paslon nomor urut 02.

Majalah Tempo.co, 14 Januari 2024, diakses 11 April 2024, tayang artikel dengan judul "Bisakah Jokowi Membuat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran?" Disini dilaporkan juga bahwa "Jokowi kian kentara mendukung Prabowo-Gibran menang satu putaran. Tendensi penyalagunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi." 

Juga dilaporkan disini bahwa "Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terang-terangan menyatakan, seorang presiden boleh mengkampanyekan calon tertentu dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres). Pernyataan Jokowi itu seolah menjadi isyarat untuk turun gunung memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Untuk memperkuat pernyataan diatas, referensi ini merujuk pendapat Ujang Komarudin Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR). Disini dilaporkan pernyataan Ujang yang mengatakan bahwa  pernyataan Presiden Jokowi bahwa seorang presiden boleh memihak dan boleh berkampanye merupakan sinyal akan turun gunung ikut mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran. 

Lebih jauh lagi, menurut Ujang termaksud, memang tidak ada aturan yang melarang presiden berpihak dan ikut berkampanye, tapi sebenarnya seorang presiden seharusnya memilik jiwa kenegarawanan yang lebih memikirkan nasib bangsa ketimbang politik praktis.

Selain itu, Capres Prabowo Subianto secara gamblang, di berbagai momen dan kesempatan menyatakan akan melanjutkan program-program yang sudah dilaksanakan oleh Presiden Jokowi. Lihat, misalnya, AntaraNews, 27 Januari 2024, tayang artikel dengan judul "Prabowo komitmen lanjutkan program Presiden Jokowi." 

Jauh sebelumnya, 14 Agustus 2023, CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia, tayang artikel dengan judul "Prabowo Janji Lanjutkan Program Jokowi Jadikan RI Negara Maju." Lebih jauh lagi sebelumnya, 01 Oktober 2022, Kompas.com tayang artikel dengan judul "Diusulkan Duet dengan Jokowi sebagai Capres-Cawapres, Prabowo: Saya Akan Ikuti Perkembangan."

Pada waktu itu viral wacana Presiden Jokowi akan maju di Pilpres 2024 sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Disini diberitakan juga bahwa sekelompok relawan tertentu merencanakan akan menggugat UU Pemilihan Umum untuk meloloskan Presiden Jokowi sebagai Cawapres di Pilpres 2024. Lebih menggigit lagi, diberitakan juga disini, pernyataan Prabowo tentang kecocokannya dengan Presiden Jokowi walaupun pernah dua kali bersaing dalam Pilpres. Hal ini dapat dirujuk pada rilis berita termaksud, yang selengkapnya berbunyi: 

 "Ketua Umum Partai Gerindra itu pun mengaku bahwa dirinya memiliki chemistry dengan Jokowi, meski keduanya pernah dua kali menjadi rival pada Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengatakan akan terus membicarakan upaya-upaya terbaik untuk bangsa Indonesia bersama Jokowi."

Dari berbagai referensi diatas, jelas sekali keberpihakan Presiden Jokowi pada pasangan Prabowo-Gibran. Singkatnya, Jokowi memihak Prabowo-Gibran itu sangat pasti. Sekarang kita akan coba membuktikan ada tidaknya permainan Gentong Babi Jokowi.

Bukti nyata permainan Politik Gentong Babi Jokowi

Kita mulai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini namanya berganti menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Politik Gentong Babi Jokowi mulai terasa disini mengingat, menurut  Pasal 22 ayat 5 PMK204/07/2022, BOSP disalurkan secara bertahap dalam tahun anggaran yang bersangkutan, dan waktu paling lambat penyaluran ditetapkan pada dua titik, yaitu: (i) Tahap pertama, paling lambat 31 Juni, dan (ii) Tahap kedua, paling lambat 31 Oktober. 

Namun, PMK ini dirubah dan kemudian disusul oleh penerbitan  Permendikbudristek RI 63/2023 (Juknis BOSP 2024), untuk Tahap 1 mundur menjadi paling lambat 31 Juli dan Tahap 2 lebih dimundurkan lagi menjadi 31 Januari tahun berikutnya. Dengan demikian, Tahap 2 BOSP 2023 adalah 31 Januari 2024 menjelang Pilpres 2024. Aroma menyengat Gentong Babi sangat dirasakan disini.

Lebih menyengat lagi laporan dari Kemendikbudristek sendiri. Dit. Sekolah Dasar Kemendikbudristek tayang artikel [1], 18 Januari 2024, dengan judul "Penyaluran BOSP 2024 Catatkan Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah."  Disini dilaporkan bahwa sebanyak 96 persen atau 402.831 satuan pendidikan telah direkomendasi penyalurannya pada tahap satu gelombang pertama dan hingga kini proses tersebut masih berlangsung. 

Lebih jauh lagi, juga dilaporkan disini bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan 17 Januari 2024 berjumlah 159.396 (40 persen), SP2D sampai dengan 18 Januari sejumlah 341.824 (85 persen), dan SP2D sampai dengan tanggal 19 Januari sejumlah 385.174 (95 persen) tersalur ke rekening satuan pendidikan.

Lanjut dengan aroma Gentong Babi Jokowi pada berbagai kegiatan peresmian terminal di seantero wilayah Indonesia oleh Presiden Jokowi. Dalam kurun waktu super singkat, Jokowi meresmikan 11 terminal dalam bulan Desember 2023 hingga menjelang hari H Pilpres 2024. Aroma Gentong Babinya sangat menyengat disini. Daftar terminal itu seperti tesaji dibawah ini.

1.   Terminal Tangkir, Salatiga, 13 Desember 2023

2.   Terminal Paya Ilang, Aceh Tengah, 13 Desember 2023

3.   Terminal Anak Air, Kota Padang, 13 Desember 2023

4.   Empat Terminal di Jawa Tengah dan Jawa Timur: Madiun, Blitar, Wonosobo, dan Purwotejo, 2 Januari 2024

5.   Terminal Purworejo, Jawa Tengah, 3 Januari 2024

6.   Terminal Pakupatan Kota Serang, Provinsi Banten, 8 Januari 2024

7.   Terminal Banjar, Jawa Barat, 3 Februari 2024

8.   Terminal Leuwipanjang, Bandung, 4 Februari 2024

9.   Terminal Amplas dan Tanjung Pinggir, Pematang Siantar, Medan, 10 Februari 2023

Pelajaran berharga yang perlu kita petik

Ada dua pelajaran berharga yang dapat kita petik dari kasus Politik Gentong Bai Jokowi ini. 

Pertama, penting sekali untuk mendesak pemerintah membuka jendela Partisipasi Publik yang Bermakna. Jika jendela ini sudah tersedia peluang lolosnya peraturan perundang-undangan seperti Permendikburistek No. 63/2022 adalah sangat kecil. 

Info tambahan: Petimbangan hukum MK pada Putusan Perkara No 82/2023 tentang Partisipasi Publik Yang Bermakna:

"Sebagai sebuah pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, norma Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022 telah menentukan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tulisan. Kata “berhak” dalam norma dimaksud harus dimaknai sebagai “kewajiban” bagi pembentuk peraturan perundang-undangan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk, mekanisme, dan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan makna asas keterbukaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011 berikut Penjelasannya (dalam UU 13/2022). Oleh karena itu, masyarakat pun seharusnya berperan aktif memperjuangkan keterlibatannya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan." 

Kedua, ketentuan incumbent, petahana, untuk cuti menjelang hari H Pilpres tidak dapat ditawarlagi. Petahana harus cuti sekitar enam bulan sebelum hari H itu.

[1] https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/penyaluran-bosp-2024-catatkan-rekor-tercepat-sepanjang-sejarah#

Daftar pustaka

Basri, Faisal (2024). "Faisal Basri Sebut Politik Gentong Babi Menteri Jokowi," CNBC Indonesia TV, 

CNBC Indonesia, 01 April 2024, diakses 11 April 2024

Dany, Fransiskus Wisnu Wardhana, (2024). "Mahasiswa Serukan Para Elite Hentikan Politik 

Gentong Babi," Kompas.id, 8 Februari 2024, diakses 11 April 2024.

Golden, Miriam A dan Lucio Picci (2008), "Pork-Barrel Politics in Postwar Italy, 

1953-94,"American Journal of Political Science Vol. 52, No. 2 (Apr., 2008)

Investopedia, The Investopedia Team (2021) "How Does Pork Barrel Spending Hurt the 

Economy?

Saragintan, Antonius dan Syahrul Hidayat (2016) "Politik Pork Barrel di Indonesia: Kasus 

Hibah dan Bantuan Sosial di Provinsi Banten tahun 2011," Jurnal Politik, vol 2 iss. 1 

(2016).

Sidman, Andrew H. (2019), "Pork Barrel Politics: How Government Spending Determines Elections in 

a Polarized Era,"  Amazon Book Store.

Wibisono, Yusuf (2024). "Dirty Vote Ungkap Politik Gentong Babi, IDEAS: Politisasi Bansos Jokowi 

Terlihat Sejak Pemilu 2019," Tempo.co.id, 15 Februari 2024, dikases 11 April 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun