Namun, PMK ini dirubah dan kemudian disusul oleh penerbitan Permendikbudristek RI 63/2023 (Juknis BOSP 2024), untuk Tahap 1 mundur menjadi paling lambat 31 Juli dan Tahap 2 lebih dimundurkan lagi menjadi 31 Januari tahun berikutnya. Dengan demikian, Tahap 2 BOSP 2023 adalah 31 Januari 2024 menjelang Pilpres 2024. Aroma menyengat Gentong Babi sangat dirasakan disini.
Lebih menyengat lagi laporan dari Kemendikbudristek sendiri. Dit. Sekolah Dasar Kemendikbudristek tayang artikel [1], 18 Januari 2024, dengan judul "Penyaluran BOSP 2024 Catatkan Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah." Disini dilaporkan bahwa sebanyak 96 persen atau 402.831 satuan pendidikan telah direkomendasi penyalurannya pada tahap satu gelombang pertama dan hingga kini proses tersebut masih berlangsung.
Lebih jauh lagi, juga dilaporkan disini bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan 17 Januari 2024 berjumlah 159.396 (40 persen), SP2D sampai dengan 18 Januari sejumlah 341.824 (85 persen), dan SP2D sampai dengan tanggal 19 Januari sejumlah 385.174 (95 persen) tersalur ke rekening satuan pendidikan.
Lanjut dengan aroma Gentong Babi Jokowi pada berbagai kegiatan peresmian terminal di seantero wilayah Indonesia oleh Presiden Jokowi. Dalam kurun waktu super singkat, Jokowi meresmikan 11 terminal dalam bulan Desember 2023 hingga menjelang hari H Pilpres 2024. Aroma Gentong Babinya sangat menyengat disini. Daftar terminal itu seperti tesaji dibawah ini.
1. Terminal Tangkir, Salatiga, 13 Desember 2023
2. Terminal Paya Ilang, Aceh Tengah, 13 Desember 2023
3. Terminal Anak Air, Kota Padang, 13 Desember 2023
4. Empat Terminal di Jawa Tengah dan Jawa Timur: Madiun, Blitar, Wonosobo, dan Purwotejo, 2 Januari 2024
5. Terminal Purworejo, Jawa Tengah, 3 Januari 2024
6. Terminal Pakupatan Kota Serang, Provinsi Banten, 8 Januari 2024
7. Terminal Banjar, Jawa Barat, 3 Februari 2024
8. Terminal Leuwipanjang, Bandung, 4 Februari 2024
9. Terminal Amplas dan Tanjung Pinggir, Pematang Siantar, Medan, 10 Februari 2023
Pelajaran berharga yang perlu kita petik.
Ada dua pelajaran berharga yang dapat kita petik dari kasus Politik Gentong Bai Jokowi ini.
Pertama, penting sekali untuk mendesak pemerintah membuka jendela Partisipasi Publik yang Bermakna. Jika jendela ini sudah tersedia peluang lolosnya peraturan perundang-undangan seperti Permendikburistek No. 63/2022 adalah sangat kecil.
Info tambahan: Petimbangan hukum MK pada Putusan Perkara No 82/2023 tentang Partisipasi Publik Yang Bermakna:
"Sebagai sebuah pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, norma Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022 telah menentukan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tulisan. Kata “berhak” dalam norma dimaksud harus dimaknai sebagai “kewajiban” bagi pembentuk peraturan perundang-undangan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk, mekanisme, dan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan makna asas keterbukaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011 berikut Penjelasannya (dalam UU 13/2022). Oleh karena itu, masyarakat pun seharusnya berperan aktif memperjuangkan keterlibatannya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan."
Kedua, ketentuan incumbent, petahana, untuk cuti menjelang hari H Pilpres tidak dapat ditawarlagi. Petahana harus cuti sekitar enam bulan sebelum hari H itu.
Daftar pustaka
Basri, Faisal (2024). "Faisal Basri Sebut Politik Gentong Babi Menteri Jokowi," CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia, 01 April 2024, diakses 11 April 2024
Dany, Fransiskus Wisnu Wardhana, (2024). "Mahasiswa Serukan Para Elite Hentikan Politik
Gentong Babi," Kompas.id, 8 Februari 2024, diakses 11 April 2024.
Golden, Miriam A dan Lucio Picci (2008), "Pork-Barrel Politics in Postwar Italy,
1953-94,"American Journal of Political Science Vol. 52, No. 2 (Apr., 2008)