Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bersemangat Bu/Pak Guru, Gaji Anda Dapat Mencapai Rp12 Juta per Bulan!

9 April 2024   16:57 Diperbarui: 9 April 2024   23:35 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Lampiran VI Perpres Rincian APBN 2024, diolah

Pendahuluan. Gaji guru kita berapa ya? Gaji yang dimaksud disini adalah take home pay, atau, kompensasi kepada guru. Gaji pokok plus berbagai tunjangan dan benefits.

Ada yang bilang, rata-ratanya sekitar enam juta rupiah per bulan. Sebagian  lagi, terutama dari pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mengatakan sekitar sembilan juta. Only God Knows berapa angka yang sebenarnya!

Nah, Anda Bu, Pak, Guru, terima berapa? Lebih tinggi atau lebih rendah dari Rp9000k itu. Intuisi saya mengatakan lebih rendah.

Coba kita lihat gaji guru (Tabel 1) di Kawasan ASEAN seperti di Singapura, Malaysia, dan Thailand. Secara spontan tentu Anda mengatakan Singapura yang tertinggi. Selanjutnya Malaysia atau Thailand yang lebih tinggi, dan, Anda Bu/Pak Guru mungkin akan berkata "wah gaji saya koq rendah sekali," dan manusiawi jika nyeletuk "kapan ya gaji saya bisa setara dengan gaji guru-guru di Kawasan ASEAN ini?"

Tabel1 Daftar Gaji Guru ASEAN

Infomenarik.id 
Infomenarik.id 

Bagian Anggaran Pendidikan  pada APBN.  Tabel 2 dibawah ini menyajikan Bagian anggaran pendidikan pada APBN 2022 dan 2024. Besarnya nilai nominal anggaran termaksud, sesuai dengan ketentuan 20% APBN perlu dialokasikan untuk bidang Pendidikan, adalah Rp621.3 dan Rp665.03 triliun untuk masing-masing tahun anggaran 2022 dan 2024.

 Besar sekali ya. Tapi, koq gaji saya bisa sekecil ini ya? Penjelasan dan solusi untuk mendapatkan gaji plus berbagai tunjangan sehingga take home Anda, Bu/Pak guru, akan setara dengan itu yang berlaku di Kawasan ASEAN, adalah seperti berikut dibawah ini.

Tabel 2. Bagian Anggaran Pendidikan APBN

 Sumber: Nota Keuangan dan APBN 2024, diolah
 Sumber: Nota Keuangan dan APBN 2024, diolah

Bagian anggaran pendidikan yang tersaji pada Tabel 2 diatas adalah bagian anggaran untuk keseluruhan jenis pendidikan. Persisnya, anggaran itu diperuntukan untuk jenis pendidikan formal, informal dan nonformal, yang mencakup anggaran pendidikan yang dikelola oleh K/L selain oleh Kemendikbudristek dan Kemenag,  BA BUN, dan anggaran pendidikan melalui mekanisme pembiayaan.

Tabel 2 diatas juga memperlihatkan bahwa porsi terbesar anggaran pendidikan ada pada transfer ke daerah. Lebih spesifik lagi, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi mengelola sekitar 50 persen bagian anggaran pendidikan APBN. Sekitar 35 persen yang lain merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk mengelolanya, dan unsur pembiayaan menempati porsi sekitar 15 persen.

Tabel 3 dibawah ini memperlihatkan masing-masing komponen dari bagian anggaran yang disajikan pada Tabel2 diatas. Huruf dengan tinta merah dimaksudkan untuk memperlihatkan unsur yang bukan merupakan bagian anggaran pendidikan formal (PAUD, SD s/d SMA, dan perguruan tinggi). Termasuk disini, pendidikan formal, sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian agama.

Tebel 3. Rincian Bagian Anggaran Pendidikan APBN untuk Tahun Anggaran 2024

Sumber: Lampiran VI Perpres Rincian APBN 2024, diolah
Sumber: Lampiran VI Perpres Rincian APBN 2024, diolah

Tabel 3 diatas dapat kita sederhanakan pada Tabel 4 yang hanya untuk bagian anggaran pendidikan formal. Tabel 4 kita tambah untuk data tahun anggaran 2024. Selanjutnya, Tabel 4 memperlihatkan bahwa anggaran pendidikan pada bidang pendidikan formal hanya sekitar 70 persen dari anggaran pendidikan nasional secara keseluruhan. Tabel 4 juga memperlihatkan bahwa alokasi terbesar anggaran pendidikan formal adalah pada komponen DAU dan DBH, yaitu, Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, diikuti oleh komponen Dana Alokasi Khusus (DAK).  DAU, DBH, dan DAK adalah komponen transfer ke daerah bidang pendidikan formal.

Gaji guru masuk pada komponen mana ya? Juga dimana bagian anggaran untuk pengeluaran operasional sekolah? Juga, bagaimana dengan Belanja Operasional dan Belanja Program Birokrasi Pendidikan? Birokrasi pendidikan yang dimaksud adalah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Daerah.

Gaji (gaji pokok) guru ASN sebagian masuk pada komponen DAU dan DBH.  Sebagian lagi ada pada bagian anggaran pendidikan Kementerian Agama. Sedangkan tunjangan-tunjangan dan benefits tersebar di Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tabel 4. Bagian Anggaran Bidang Pendidikan Formal pada APBN 2022 dan 2024

Sumber: Tabel 3, diolah
Sumber: Tabel 3, diolah
Bagaimana dengan guru honorer? Jawabnya adalah gaji dan berbagai kompensasi untuk guru honorer sebagian masuk pada bagian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), sebagian lagi masuk bagian anggaran Kementerian Agama dan Kemendikbudristek.

Lebih jauh lagi, untuk belanja Operasional Dinas Pendidikan Daerah adalah sebagian masuk pada bagian anggaran DAK dan sebagian lagi masuk pada komponen DAU dan DBH. Sedangkan untuk Belanja Operasional dan Belanja Program masuk pada bagian anggaran masing-masing Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.

Model Postur Anggaran Pendidikan Formal Indonesia.

                Estimasi dan analisis rinci untuk untuk berbagai komponen anggaran pendidikan diatas disajikan pada artikel penulis dengan judul "Rancangan Model Postur Anggaran Pendidikan Formal Indonesia." Artikel ini dapat diakses melauli link:  https://docs.google.com/document/d/17Z9WkSywtv91evWtx49gkGl0FO10B4Fr/edit?usp=drive_link&ouid=111827036261951458106&rtpof=true&sd=true. Jika mengalami kesulitan untuk unduh file ini, Anda dapat kirim request ke email: kangmizan53@gmail.com.

                Dengan merujuk ke artikel termaksud diatas, ada empat komponen atau unsur Postur Anggaran Pendidikan Formal Indonesia (PAFPI), yaitu: (i) Kompensasi kepada Guru; (ii) Pengeluaran/Belanja Operasional Sekolah; (iii) Belanja Operasional Birokrasi Pendidikan, dan (iv) Belanja Program Birokrasi Pendidikan. Rasio alokasi untuk masing-masing unsur ini adalah 50 20 15 15. Lima puluh persen untuk kompensasi guru, 20 persen untuk BOS, dan masing-masing 15 persen untuk Belanja Operasional dan Belanja Program Birokrasi Pendidikan.

                Dengan menggunakan base line tahun anggaran 2024, Tabel 5 dibawah ini memperlihatkan distribusi anggaran pendidikan formal untuk masing-masing komponen PAPFI. Komponen guru mendapatkan alokasi 254, dan, 101 76 76 triliun rupiah untuk masing-masing komponen Pengeluaran Operasional Sekolah, Belanja Operasional dan Belanja Program Birokrasi Pendidikan.

                Sekarang yang terpenting adalah memaknai angka 254 dan 101 triliun rupiah. Memaknai alokasi anggaran untuk masing-masing komponen Kompensasi kepada Guru (KKG) dan Belanja Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Ulfa (2014) jumlah guru ASN adalah 1.147.698 orang dan untuk kelompok honorer adalah 543.310 orang. Disini dikatakanya juga bahwa ini merupakan guru-guru dibawah naungnan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.  Selanjutnya, penulis ini juga melaporkan bahwa untuk jenis pendidikan dasar dan menengah madrasah posisinya adalah Guru ASN 286.925 orang dan honorer adalah 240.000 orang (data dari website Kementerian Agama).

 Tabe 5. Distribusi Anggaran Model PAPFI; Base Line Tahun Anggaran 2024

Sumber: Tabel 13, Ulfa (2024)
Sumber: Tabel 13, Ulfa (2024)

Tabel 5 diatas menunjukan nilai nominal anggaran tahunan kompensasI kepada guru adalah Rp254.00 triliun. Untuk anggaran per bulannya adalah Rp21,13 triliun. Angka-angka ini menurut penulis diatas adalah setara dengan nilai kompensasi rata-rata per bulan untuk setiap guru ASN sebesar Rp12.00 juta dan untuk guru honorer adalah Rp5.00 juta. Tidak ada perbedaan antara tarif guru dibawah naungan kementerian agama dengan yang di kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kembali lagi, menurut Ulfa (2024) anggaran operasional suatu entitas atau suatu organisasi atau suatu badan usaha biasanya mencakup anggaran untuk kegiatan administrasi dan pelaporan, listrik, air, gas, telpon dan internet, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan perbaikan ringan sarana dan prasarana. Anggaran pengeluaran untuk gaji dan tunjangan karyawan dan manajemen biasanya tidak dimasukan dalam kelompok ini. Kemudian dijelaskannya bahwa tidak dimasukannya itu terutama oleh karena posisi strategisnya dan dinamika unsur-unsur dan volumenya yang cukup tinggi. Selanjutnya, disini juga dikatakan bahwa kompensasi kepada karyawan dan manajemen ini sering digunakan untuk perbandingan antar entitas atau badan usaha yang sejenis.

Terkait dengan kebutuhan pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan operasional sekolah, disini dikatakan bahwa itu sangat variatif tergantung dari banyak faktor seperti luas tanah dan bangunan, kualitas bangunan, kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana, dan lokasi.  Namun, ditambahkanya disini bahwa, untuk kepentingan perencanaan dan pengendalian, serta pengembangan model PAPFI ini, faktor-faktor itu dapat disederhanakan dengan standar minimum dan maksimum serta standar rata-rata atau nilai mediannya.

Pada artikel ini juga dikatakan bahwa secara intuitif model sekolah yang digunakan adalah bangunan satu lantai yang terdiri dari 20 ruang kelas dengan meja kursi dan perabotan lainnya, satu ruang kepala sekolah, satu ruang guru, satu ruang tamu, satu ruang pertemuan, 1 ruang pramuka dan kegiatan ekstrakuler, 15 toilet dan 5 kamar mandi, 1 ruang keamanan sekolah, 1 lapangan upacara dan 1 lapangan olah raga,1 taman sekolah, dan 1 klinik sekolah.

Dilaporkan juga disini bahwa untuk komponen Pengeluaran Operasional Sekolah, model PAPFI ini menggunakan data jumlah sekolah yang ada dalam naungan Kemendikbudristek dan yang ada dalam naungan Kementerian Agama. Data tersebut adalah 165.143 sekolah dalam naungan Kemendikbudristek dan 15.511 sekolah dalam naungan kementerian Agama sehingga jumlah seluruh sekolah di Indonesia adalah 180.654.

Selanjutnya, dan ini sangat penting untuk diperhatikan, disini dikatakan bahwa base line model PAFPI menghendaki anggaran Rp 101.00 triliun (lihat Tabel 5 diatas) untuk komponen Pengeluaran (Belanja) Operasional Sekolah pada bagian anggaran pendidikan formal APBN. Ini anggaran tahunan PAFPI, yang anggaran per bulannya adalah Rp47.00 juta. Dengan kata lain PAFPI menghendaki dana bantuan APBN untuk Belanja (Pengeluaran) setiap sekolah (standar) sebesar Rp47.00 juta per bulan, atau, dapat dikatakan juga bahwa unit cost komponen Pengeluaran (Belanja) Operasional per sekolah standar adalah Rp47.00 juta per bulan.

                     Kesimpulan. Kapasitas fiskal APBN untuk membayar rata-rata per orang take home pay guru sebesar Rp12 juta per bulan adalah sangat memungkinkan. Hal yang serupa berlaku juga untuk komponen pengeluaran/belanja operasional sekolah. Kapasitas fiskal APBN untuk menggelontarkan rata-rata biaya operasional sekolah standar sebesar Rp47 juta per bulan juga sangat memungkinkan.

                Walaupun demikian, political will rezim yang berkuasa sangat kecil untuk melakukanya. Dibutuhkan pressure groups yang besar agar mimpi gaji guru dan biaya operasional sekolah termkasud disini dapat terwujud.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun