Bagian anggaran pendidikan yang tersaji pada Tabel 2 diatas adalah bagian anggaran untuk keseluruhan jenis pendidikan. Persisnya, anggaran itu diperuntukan untuk jenis pendidikan formal, informal dan nonformal, yang mencakup anggaran pendidikan yang dikelola oleh K/L selain oleh Kemendikbudristek dan Kemenag, Â BA BUN, dan anggaran pendidikan melalui mekanisme pembiayaan.
Tabel 2 diatas juga memperlihatkan bahwa porsi terbesar anggaran pendidikan ada pada transfer ke daerah. Lebih spesifik lagi, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi mengelola sekitar 50 persen bagian anggaran pendidikan APBN. Sekitar 35 persen yang lain merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk mengelolanya, dan unsur pembiayaan menempati porsi sekitar 15 persen.
Tabel 3 dibawah ini memperlihatkan masing-masing komponen dari bagian anggaran yang disajikan pada Tabel2 diatas. Huruf dengan tinta merah dimaksudkan untuk memperlihatkan unsur yang bukan merupakan bagian anggaran pendidikan formal (PAUD, SD s/d SMA, dan perguruan tinggi). Termasuk disini, pendidikan formal, sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian agama.
Tebel 3. Rincian Bagian Anggaran Pendidikan APBN untuk Tahun Anggaran 2024
Tabel 3 diatas dapat kita sederhanakan pada Tabel 4 yang hanya untuk bagian anggaran pendidikan formal. Tabel 4 kita tambah untuk data tahun anggaran 2024. Selanjutnya, Tabel 4 memperlihatkan bahwa anggaran pendidikan pada bidang pendidikan formal hanya sekitar 70 persen dari anggaran pendidikan nasional secara keseluruhan. Tabel 4 juga memperlihatkan bahwa alokasi terbesar anggaran pendidikan formal adalah pada komponen DAU dan DBH, yaitu, Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, diikuti oleh komponen Dana Alokasi Khusus (DAK). Â DAU, DBH, dan DAK adalah komponen transfer ke daerah bidang pendidikan formal.
Gaji guru masuk pada komponen mana ya? Juga dimana bagian anggaran untuk pengeluaran operasional sekolah? Juga, bagaimana dengan Belanja Operasional dan Belanja Program Birokrasi Pendidikan? Birokrasi pendidikan yang dimaksud adalah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Daerah.
Gaji (gaji pokok) guru ASN sebagian masuk pada komponen DAU dan DBH. Â Sebagian lagi ada pada bagian anggaran pendidikan Kementerian Agama. Sedangkan tunjangan-tunjangan dan benefits tersebar di Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tabel 4. Bagian Anggaran Bidang Pendidikan Formal pada APBN 2022 dan 2024
Bagaimana dengan guru honorer? Jawabnya adalah gaji dan berbagai kompensasi untuk guru honorer sebagian masuk pada bagian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), sebagian lagi masuk bagian anggaran Kementerian Agama dan Kemendikbudristek.
Lebih jauh lagi, untuk belanja Operasional Dinas Pendidikan Daerah adalah sebagian masuk pada bagian anggaran DAK dan sebagian lagi masuk pada komponen DAU dan DBH. Sedangkan untuk Belanja Operasional dan Belanja Program masuk pada bagian anggaran masing-masing Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.