Kita semua tahu bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswdan, dicalonkan sebagai Capres pada Pilpres 2024 oleh Ketum Parpol Nasdem, Surya Paloh.Â
Kita juga semua paham bahwa kepastian apakah Anies memang akan melaju sebagai Capres termaksud masih menunggu kesediaan satu atau dua Parpol lain untuk memenuhi persyaratan 20% kursi DPR atau 25% perolehan  suara pada Pileg 2019 yang lalu.Â
Coba kita lihat sejenak distribusi perolehan kursi DPR pada Pileg 2019, seperti tersaji dibawah ini.Â
Tabel 1. Distribusi Perolehan Kursi DPR pada Pileg 2019
1. PDIP, 128 kursi, 22 persen
2. Golkar, 85 kursi, 14 persen
3. Gerindra, 78 kursi, 13 persen
4. Nasdem, 59 kursi, 10 persen
5. PKB, 58 kursi, 10 persen
6. Demokrat, 54 kursi, 9,3 persen
7. PKS, 50 kursi, 8,9 persen
8. PAN, 44 kursi, 7,6 persen, dan
9. PPP, 19 kursi, 3,3 persen
Sumber: IDN Times dalam Kang Mizan
Terlihat dari Tabel 1 diatas bahwa kursi DPR Nasdem hanya 10% dan dengan demikian masih memerlukan tambahan dukungan minimal 10% kursi DPR lagi. Nasdem cukup mendapat dukungan satu Parpol jika yang mendukungnya adalah PDIP, atau, Golkar, atau, Gerindra, sedemikian rupa sehingga kursi DPR koalisi Nasdem akan berkisar dari 23 hingga 32 persen. Â
Namun, sejauh ini, sulit bagi Nasdem untuk mendapat dukungan termaksud mengingat hal-hal sebagai berikut. Pertama, PDIP dan Gerindra masing-masing dipersepsikan sudah punya Capres masing-masing; Gerindra adalah Prabowo dan PDIP adalah Puan baik sebagai Capres maupun sebagai Cawapres.
Sedangkan Golkar sudah terikat atau semi terikat dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Koalisi yang terdiri dari Golkar, PAN, dan PPP ini diperkirakan akan mengusung Airlangga Hartarto sebagai Capres, atau, Capres lain selain Anies dan Puan.
Jadi, peluang yang cukup besar sekarang tinggal PKB, Demokrat dan PKS. Namun, PKB diperkirakan akan condong ke Gerindra sehingga satu-satunya peluang Anies dan Nasdem tinggal Demokrat dan PKS.
Resah dan gelisah. Gayung belum bersahut. Setelah dua minggu Pasca deklarasi tersebut belum ada jawaban yang pasti apa lagi resmi baik dari Demokrat maupun dari PKS. Tiga minggu lagi? Tiga bulan lagi? 13 bulan lagi? No body knows. Only God knows.
Yang ada hingar bingar analisis pengamat dan suara-suara merdu atau cempreng elit beberapa Parpol. Yang terkini adalah narasi Anies Antithesis Jokowi yang dilontarkan oleh petinggi Partai Nasdem, Zulfan Lindan.Â
Tidak tersedia kepastian hukum atau pola yang syah yang menentukan terminal waktu Anies sebelum November 2023. Hal yang serupa juga berlaku bagi semua Parpol yang lain. Tidak ada kepastian hukum pola dan waktu pencalonan termaksud kecuali batas waktu pencalonan hingga November 2023.
Bagaimana dengan sistem Parlementer? Sistem parlementer tidak ada Pilpres. Ketum Parpol atau Ketua Gabungan Parpol yang memperoleh mayoritas kursi DPR otomatis manjadi perdana menteri. Presiden dipilih oleh MPR dan hanya berfungsi sebagai simbol negara saja.
Apa tidak lebih baik kita beralih ke sistem Parlementer?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H