Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mohon Maaf Yang Mulia, Ini Empat Perbuatan Tercela Hakim Konstitusi

24 Juli 2022   12:04 Diperbarui: 25 Juli 2022   14:56 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam banyak putusan peradilan Mahkamah Konstitusi sering kita temui ada dua orang Hakim Konstitusi yang menyatakan perbedaan pendapat. Keduanya adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ada juga satu dua perkara Hakim Konstitusi yang lain melakukan hal yang serupa.

Ini dapat dilihat dari jejak digital dissenting opinions atas legal standing para pemohon penguji UU Pemilu, mulai dari perkara No. 53/2017, misalnya, hingga perkara No. 74/2020 yang secara keseluruhan sudah terdaftar lebih dari 30 perkara. Hakim Konstitusi termaksud  pada setiap perkara yang terkait menyatakan bahwa para pemohon perseorangan memiliki legal standing. Namun, mengingat enam atau tujuh Hakim Konstitusi yang lain menyatakaN para pemohon tidak memiliki legal standing, maka permohonan itu ditolak dan dalil-dalil hukum dan/atau penjelasan pengujian inkonsitusionalitas pasal (-pasal) yang diuji oleh  para pemohon tidak diperiksa.

Terkesan dengan adanya dissenting opinions ini, Mahkamah Konstitusi mencoba meyakinkan publik bahwa Hakim Konstitusi betul-betul melakukan pekerjaan mereka Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, MK ingin mengatakan bahwa Hakim Konstitusi benar-benar mandiri, independen, berintegritas, dan tidak tunduk pada kepentingan pribadi masing-masing apalagi kepentingan dari Pemerintah, Mahkamah Agung, dan DPR serta pihak-pihak lain seperti Oligark.

Pertanyaanya sekarang adalah apakah praktek dissenting opinions itu berhasil? Jawaban sementara adalah tidak. Jawaban ini bersumber dari temuan penulisan pada putusan-putusan MK akhir-akhir ini yang tidak lagi membuat pernyataan dissenting opinions.  Selain itu, pernyataan sarkastik Ahmad Yani Dkk diatas mengindikasikan bahwa akal-akalan dissenting opinions ini tidak membuat mereka itu menghargai Hakim Konstitusi.

Secara heuristik, jika betul pertimbangan Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat merupakan pandangan genuine, tulus dan murni, dan bukan hanya sebagai pemanis putusan-putusan  termaksud, maka adalah sangat logis jika mereka melakukan penggalian yang sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencari kebenaran dan keadilan terkait ada tidaknya legal standing dari pemohon perseorangan termaksud.

Mahkamah Konstitusi memiliki kapasitas yang sangat besar untuk mengadakan kegiatan seperti Seminar Nasional Legal Standing termaksud. Kita memiliki Pakar Hukum Tata Negara yang sangat besar. Kita juga memiliki Pakar Hukum yang jauh lebih besar dan kita juga memiliki Pakar Kebijakan Publik, Pakar Komunikasi Politik, dan Pakar Politik yang sangat besar. Kesemua mereka itu, yang jumlahnya ribuan orang, dapat diundang dengan mudah untuk berpartisipasi.

Ironisnya, penulis belum menemukan, jika ada, upaya-upaya seperti termaksud, dan/atau upaya-upaya lain yang sekolam, dari Para Hakim yang berbeda  pendapat termaksud.

Dalam nuansa yang lebih jauh, penulis menghimbau bukan saja kepada Hakim Konstitusi tetapi kepada siapa saja yang memiliki keberanian untuk terus berbicara tentang UU Pemilihan Umum tahun 2017.

Hayu bersuaralah. Speak Up Indonesia. Saya Panca Sila. NKRI Harga Mati!

Yes We Can.... Bersama kita bisa.

Kontak: kangmizan53@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun