Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemilu 2024, Sandingan Karakter Nabi Sulaiman AS dengan Hakim Konstitusi

15 Juli 2022   15:50 Diperbarui: 18 Juli 2022   11:06 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Credit: GettyImages

Jika di original intent yang terdahulu, yang dirujuk Hakim Konstitusi dalam perkara Partai Gelora ini,  hanya mengutip pendapat Slamet Effendi Yusuf, Anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR yang menyiapkan draf perubahan UUD, maka substansi yang diajukan oleh Partai Gelora dihimpun dari pendapat banyak anggota Panitia Ad Hoc BP MPR yang lain. Sebagian setuju Pemilu Serentak dan sebagian lagi secara tegas MENOLAK.

Partai Gelora menyimpulkan bahwa tidak ada kesepakatan di BP MPR atas isu ini. Lebih jauh lagi, Partai Gelora menyatakan bahwa jika memang ada kesepakatan, maka MPR tinggal saja menambah kata serentak pada dalil Pasal 22 E UUD 1945. Persisnya seperti ini.

Bunyi lengkap Pasal  22 E ayat (1) UUD1945: "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Alternatifnya, menurut Partai Gelora, jika ada kesepakatan di BPR MPR itu, adalah: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan serentak setiap lima tahun sekali.

Mengecewakan sekali. Alih-alih membahas, maksudnya menolak atau menerima, dalil hukum ini, Hakim Konstitusi keukeuh, stubornly, menggunakan dalil original intent sesat yang tercantum dalam Putusan No 55 tahun 2019, tanpa sama sekali membahas original intent Partai Gelora ini.

Ini sebetulnya sangat gampang untuk dilakukan oleh Para Hakim Konstitusi ini. Tidak perlu tergopoh-gopoh seperti sekarang  menggunakan pustaka putusan Mahkamah Konsttusi terdahulu. Hakim Kontitusi tinggal sandingkan  saja dua dalil hukum original intent yang berbeda termaksud. 

Untuk memilihnya, jelas sebetulnya tidak memerlukan gelar akademik yang panjang seperti professor, doktor, dan magister hukum. Cukup sosok lulusan SMA sederajat yang memiliki literasi verbal yang cukup. Bahkan standar literasi verbal IXL di banyak negara, utamanya di negara-negara maju, termasuk di negara Singapura, cukup lulusan SD untuk mengatakan bahwa substansi original intent putusan MK termaksud hanya merupakan penggalan kecil, skeleton, di satu sisi, dan di sisi lain mengatakan bahwa substansi original intent Partai Gelora bukan saja komprehensif tetapi memiliki improvisasi yang dahsyat.

Dengan kata lain, Para Hakim Konstitusi yang mulia ini, sebetulnya tidak perlu berimprovisiasi seperti Kisah Nabi Sulaiman AS seperti tersebut diatas, atau, berimprovisiasi seperti kisah Nabi Sulaiman dalam perkara pemerkosaan perempun tuna netra, yang para pemerkosa menolak keras tuduhan pemerkosaan itu dan mengatakan bahwa yang memperkosanya adalah anjing.  

Hakim Konstitusi, sekali lagi, hanya memerlukan nalar literasi verbal anak-anak lulusan SD di negara maju termasuk negara Singapura, atau lulusan SMA seperti di Indonesia dengan kemampuan literasi verbal yang baik, untuk dengan suara lantang mengatakan bahwa substansi original intent Partai Gelora itu yang seharusnya diterima. Dengan demikian, permohonan partai Gelora untuk kembali ke Pemilu seperti tahun 2014, 2009, dan 2004, berdasarkan dalil ini, seharusnya dikabulkan. 

Sampai disini kelihatanya serangan Ahmad Yani, Rocky Gerung, dan Yusril, dan banyak lagi seperti termaksud diatas, adalah betul. Adalah betul, dengan sangat berat penulis katakan, terutama jika tidak ada bantahan dan klarifikasi dari Para Hakim Konstitusi atas tuduhan-tuduhan tersebut.

Adalah betul, sekali lagi dengan rasa yang sangat sungkan dan berat, penulis katakan bahwa frasa "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," adalah lip services doang. Lip services semata. Alih-alih meneladani karakter Nabi Sulaiman AS, Hakim Konstitusi tidak lebih sontoloyo, menurut Effendi Gazali!

Cukup disini dulu ya, dan mohon maaf janji menuangkan juga pengalaman beracara tiga orang kakek dan satu orang nenek itu belum sempat ditulis. Penulis tadi janji di beberapa WAG akan tayang artikel ini pada hari Jum'at Barokah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun