Sangat panjang dan berbelit-belitnya bisnis proses penunjukan Capres dari Parpol termasuk dari PDIP ini. Grasa grusu, gonjang ganjing hingga deklarasi pada tanggal 14 Agustus 2018 itu memakan waktu lebih dari tiga tahun! Saya menarik kesimpulan Tahun Kerja 1 Tahun Doang tetapi Tahun Pilpres 4 Tahun. Kapan kita Garuda ini bisa membumbung tinggi? Hayu suarakan Tahun Pilpres tidak lebih dari satu tahun! Kita harus Move on!
Dalam kaitan ini, mungkin banyak manfaatnya membandingkan Pilpres Indonesia dengan Pilpres Amerika Serikat (USA). Untuk itu beberapa hal penting dapat kita bandingkan. Pertama, di Indonesia masing-masing Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ditetapkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk kenyaman kita sebut saja sebagai Pasangan Calon (Paslon). Di USA hanya Calon Presiden yang dipilih melalui Konvensi Capres Parpol. Cawapres dipilih sendiri oleh Capres.
Kedua, di Indonesia  Paslon itu ditetapkan oleh Ketua Umum (Ketum) partai politik atau merupakan hasil kesepakatan Para Ketum Parpol yang bersangkutan. Di USA, Capres dipilih secara demokratis oleh seluruh anggota Parpol. Anggota dan pengurus Parpol masing-masing memiliki hak suara yang sama yaitu satu orang satu suara. Selain itu, dimungkin juga rakyat biasa (publik) ikut juga memilih Capres itu. Walaupun demikian, hak anggota Parpol atau perseorangan warga negara untuk memilih Capres USA itu diwakilkan kepada juru pilih atau elektor yang dinamakan delegasi atau perseorangan. Dengan kata lain anggota Parpol atau dapat juga dengan tambahan warga negara biasa tidak memilih secara langsung Capres yang bersangkutan. Mereka mewakilkanya kepada delegasi dan perseorangan.
Rangkaian proses pemilihan Capres di USA disebut Konvensi Capres Parpol. Ada dua elemen utama dalam konvensi ini yaitu Primary atau Caucus dan Konvensi Nasional Parpol. Primary atau Caucus adalah kegiatan memilih sejumlah delegasi atau per orangan pada jenjang negara bagian (provinsi), yang dimulai dari desa/kelurahan (county), kecamatan (district) hingga kabupaten/kota {local governments}. Pemilih (voters) dapat siapa saja dan oleh karena itu dapat saja tidak terdaftar sebagai anggota Parpol  penyelenggara kegiatan primary atau caucus (sistem terbuka) atau wajib terdaftar sebagai anggota Parpol termaksud (sistem tertutup).
Calon delegasi atau perorangan termaksud (calon juru pilih Capres) sebelumnya, sebelum terpilih menjadi delegasi atau perorangan maksudnya, sudah berjanji dan/atau menyatakan akan memilih atau mendukung Calon Presiden/Wakil Presiden tertentu. Calon delegasi atau per orangan tersebut adalah siapa saja tetapi biasanya adalah pengamat politik, akademisi, atau, pengurus parpol di wilayah negara bagian, atau, pendukung utama Capres/Cawapres yang bersangkutan. Â Â Delegasi atau perorangan ini akan mewakili masing-masing negara bagian dalam Konvensi Nasional Calon Presiden/Wakil Presiden Parpol termaksud.
Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden yang mendapatkan suara delegasi terbanyak akan maju pada Pilpres USA mewakili partai politik ini. Perlu juga dipahami bahwa Konvensi Nasional termaksud lebih bersifat seremonial dan pengesahan Calon Presiden/Wakil Presiden sebab pemenang konvesi sudah diketahui, diberitakan secara meluas oleh media, sebelum konvensi nasional itu berlangsung.
Ketiga, tidak ada kepastian kapan Paslon ditetapkan di Pilpres INA. Grasa grusu, rumpian, bahkan sejak tiga tahun sebelum Pilpres sudah bergentayangan. Â Namun, penetapanya baru beberapa bulan menjelang Pilpres. Sebaliknya, di USA kegiatan Primary atau Caucus dimulai dalam bulan Februari dan berakhir di bulan Juli [HANYA 6 BULAN] dengan bulan Agustus sebagai Konvensi Nasional. Pilpres USA diselenggarakan dalam bulan November.
Keempat, jumlah bakal Calon Presiden di INA super kecil; hanya dua orang yang itu lagi dan yang itu lagi. Jokowi Vs Prabowo (2014) dan Jokowi Vs Prabowo (2019). Hal ini terutama terkait dengan ketentuan UUD tahun 1945 bahwa bakal calon itu ditetapkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Diparparah lagi oleh persyaratan ambang batas (presidential threshold 20 persen) yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu tahun 2017 dan oleh praktik hak prerogatif Ketum dalam penunjukan Pasangan Calon (PENGINGKARAN semangat demokrasi yang tertuang dalam Pasal 223 UU Pemilu tahun 2017). Aneh bin Ajaib, jarang, jika ada, yang pernah membaca Pasal Feodalisme ini,
Di USA jumlah bakal Calon Presiden sangat besar. Misal, untuk Pilpres tahun 2020 ada 39 bakal calon presiden (presidential candidates) pada Primary Democrat. Dalam Konvensi Nasional, Joe Biden ditetapkan sebagai Capres Partai Demokrat. Untuk Partai Republik, terdapat 150 orang bakal calon presiden. Maksudnya terdapat 150 orang warga negara yang mendaftarkan diri sebagai bakol Capres Partai Republik. Sama seperti pola konvensi Demokrat, Donald Trump ditetapkan sebagai Capres dari Partai Rupublik dalam Konvensi Nasional Partai Republik.
Kelima, di Pilpres INA isu "sewa perahu" sangat menyengat. Sewa perahu ini sering diekspus sebagai setoran dana kampanye. Di Pilpres USA, tidak ada kendala sewa perahu. Siapa saja dapat mencalonkan diri sebagai Capres tanpa ada pungtan apa-apa. Capres memiliki otoritas penuh atas Tim Kampanyenya.
Keenam, di Pilpres INA debat terbuka di Tv dibiayai oleh APBN, Sebaliknya, di USA debat terbuka Tv diselenggarakan secara mandiri oleh stasiun Tv nasional swasta dan mereka perlu membayar pajak kepada pemerintah.