Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Oligarki, Demokrasi dan Referendum Amademen UUD 45

15 Oktober 2021   17:20 Diperbarui: 16 Oktober 2021   12:05 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi Pancasila Deliberatif 

Demokrasi Deliberatif yang dimaksud Kang Yudi diatas adalah Demokrasi Pancasila Haqiqi. Demokrasi seperti ini selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan hanya mungkin terwujud jika adanya amandemen kelima UUD tahun 1945 melalui sesuatu kesepakatan nasional semacam referendum. Substansi referendum mencakup: (i) jaminan dan perlindungan kemudahan berserikat dan menyampaikan pendapat, (ii) jaminan kemudahan untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu, dan (iii) penghapusan berbagai belenggu dan beban keuangan yang super besar untuk tampil dalam kontestasi Pilpres dan Pileg.

Semangat generik demokrasi deliberatif menghendaki hadirnya aturan hukum yang legitimasinya bersumber dari kualitas prosedur deliberasi, bukan saja dalam lembaga-lembaga formal negara (seperti parlemen), tapi juga yang terpenting dalam masyarakat secara keseluruhan. 

Dengan kata lain, keputusan-keputusan politik hanya bisa diterima dan mengikat semua anggota masyarakat jika ia merupakan produk dari sebuah proses dialog yang berawal di wilayah periperi, yang bergerak menuju parlemen melalui prosedur-prosedur demokratik dan konstitusional.

Perlu diperhatikan bahwa model demokrasi deliberatif ini menghendaki proses demokrasi berada di luar lembaga-lembaga formal sistem politik dan terletak di wilayah publik yang lebih bersifat informal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai organisasi dan asosiasi yang membentuk masyarakat sipil.

Demokrasi Pancasila Prosedural

Ada beberapa unsur yang mengindikasikan bahwa demokrasi yang berlangsung di Era Reformasi dewasa ini baru sebatas demokrasi prosedural, yaitu: (i) Pemilu lancar sesuai jadual; (ii) Tidak ada kekerasan fisik di Pemilu; (iii) Pejabat terpilih langsung mundur seusai masa baktinya, dan (iv) tersedia banyak pilihan kandidat dan perahu Pemilu. Selain itu, Pemilu juga dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang sah.

Penulis sepakat dengan Pandangan Kang Yudi diatas bahwa Demokrasi Pancasila Deliberatif wajib kita perjuangkan bersama dan secara berkelanjutan.

Aliansi Peduli Demokrasi

Mari bergabung dengan WAG Aliansi Peduli Demokrasi untuk berperan serta secara aktif dan konstrukti dalam memperjuangkan Demokrasi Pancasila Deliberatif.

Silahkan buka tautan ini jika berkenan. Terima kasih.  https://chat.whatsapp.com/KWvMWCV435XD8e3dbZ9OWm

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun