Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

ih Serem, Postur Utang Pemerintah

29 Juni 2021   20:50 Diperbarui: 30 Juni 2021   13:04 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri/ Sumber: Kemenkeu (diolah)

Forecasting beban pembayaran SBN jatuh tempo plus bunga utang pemerintah untuk periode 2021 -- 2034 disajikan pada Diagram 5 dibawah ini.

DIAGRAM 5, FORECASTING BEBAN PEMBAYARAN SBN JATUH TEMPO DAN BUNGA UTANG PEMERINTAH: 2021 -- 2034, dalam Triliun Rupiah

Dokpri
Dokpri
Sumber: Diagram 3 dan Diagram 4

Diagram 5 diatas memperlihatkan bahwa Kabinet Jokowi-MA perlu membayar kewajiban SBN jatuh tempo dan bunga utang pemerintah sebesar 558 triliun, 796 triliun, 919 triliun dan 1.002 triliun masing-masing dari tahun 2021 hingga tahun 2024. Secara kumulatif, jumlahnya adalah Rp3.274 triliun. Angka yang menakutkan.

PENUTUP

Pertanyaannya sekarang adalah mampukah pemerintah memenuhi kewajiban utang jatuh tempo tersebut? Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr Agung Firman Sampurna, meragukan kemampuan pemerintah untuk memenuhi kewajiban-kewajiban utang jatuh tempo termaksud.

Penulis? Perlu membuat forecasting dan analisis perkembangan penerimaan negara. Perlu juga membuat beberapa scenario policy measures.

Kontak: kangmizan53@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun