Selain itu, ambil kebijakan yang lebih berani. Kebijakan out of box istilah populernya. Kembalikan uang tabungan kaum dhuafa termaksud untuk digunakan sebagai nafkah dan/atau modal kerja keluarga yang menanti dan berdoa di tanah air ini. Pahala bagi BPKH dan manfaatnya bagia kaum dhuafa termaksud sungguh tak terhingga. Masyallah. Amin YRA.
Masyallah ini barokah sekali jika dapat terdengar oleh Pak Anggito Abimanyu, Kepala BPKH, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BKF Kementerian Keuangan RI. Waktu Beliau menjabat di BKF, penulis sedang dalam perjalanan ke jenjang Peneliti Utama (APU). Saat ini penulis memasuki tahun ketiga pensiunan ASN.
Lihat juga yang dibawah ini. Ini lebih menggelitik walaupun nilainya relatif kecil
Tahun 2020 adalah tahun WFH, tentunya tidak banyak kegiatan BPKH. Lebih tidak banyak lagi mengingat tidak ada pekerjaan untuk mengurus keberangkatan jemaah haji. Oops. Ampun! Bagaimana bisa? Biaya operasional melonjak hampir dua lipat dari tahun 2019!Â
Astagfirullahaladzim. Potensi pemborosan uang jemah haji di tahun 2020 sangat besar. Potensi pemborosan lebih dari Rp200 miliar. Uang ini setara dengan nafkah 200 ribu kaum dhuafa selama satu tahun. Mohon penjelasan Pak Anggito Abimanyu yang baik. Perlu ditertibkan untuk tahun-tahun berikutnya ya Pak Anggito Abimanyu.
Ini yang lebih menggelitik.
Jelas ini sangat menguntungkan orang kaya pemilik bank dan/atau direksi/komisaris industri perbankan dan Lembaga keuangan lainnya! Kembalikan sebagian uang ini ke para jemaah haji. Cukup sebagian saja.
Kontak: kangmizan53@gmail.com