Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perintah-perintah Konstitusi yang Dicuekin Jokowi

1 September 2020   12:21 Diperbarui: 1 September 2020   12:34 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rocky Gerung-fajar.co.id

Rocky Gerung mengatakan bahwa perintah konstitusi kepada negara itu adalah perintah konstitusi kepada pemerintah. Pemerintah yang harus melaksanakan perintah konstitusi ini. 

Penulis sepakat dengan pernyataan Bang Rocky ini sebab pemerintah memiliki sumber-sumber langkah yang melimpah untuk melaksanakan perintah ini. Pemerintah ada uang, pemerintah bisa menerbitkan utang dalam jumlah besar, pemerintah memiliki organisasi dan organ, dan lain sebagainya untuk melaksanakan perintah-perintah konstitusi. 

Perintah konstitusi kepada pemerintah termasuk Presiden Jokowi banyak sekali. Ini mencakup menjamin keamanan dan ketertiban, melindungi HAM, memelihara fakir miskin dan anak terlantar serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Coba kita lihat dulu perintah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita semua maklum bahwa perintah yang tertuang dalam Pasal 34 UUD45 ini disanggupi oleh Presiden Jokowi yang dituangkan dalam Program Nawa Cita Jokowi - JK (2014 - 2019). Kita juga mungkin masih ingat bahwa ini tertuang dalam Cita Kelima dari Sembilan Cita, dengan narasi seperti dibawah ini. 

Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan..... dst 

Mungkin pembaca masih ingat bahwa kesanggupan Presiden Jokowi itu juga dinyatakan kembali dalam kampanye Pilpres 2019. Dalam kampaney Pilpres 2019 ini Beliau berjanji akan fokus pada penguatan sumber daya manusia (SDM) untuk mendorong agar bangsa ini memiliki SDM yang unggul, yang produktif, dan memiliki daya saing yang tinggi di tingkat nasional maupun global. Ini berarti bahwa Beliau berjanji untuk mencerdaskan bangsa ini dengan meningkatkan mutu keluaran pendidikan mulai dari pendidikan dasar dan menengah hingga ke pendidikan tinggi.

Namun, kita dapat menyimpulkan bahwa janji-janji tersebut gagal dan/atau dicueikin oleh Jokowi dengan merujuk ke pendapat Bank Dunia (2018) (dalam Chrismiadji 2020) bahwa 55,4 persen siswa Indonesia buta huruf secara fungsional. 

Dengan kata lain, siswa Indonesia termaksud jago membaca dan menghafal tetapi tidak mengerti dengan apa yang dibacanya. Lebih miris lagi posisi Indonesia jauh lebih rendah antara lain dari posisi negara Vietnam, yang sebagian dari mereka pernah kita tampung sebagai pengungsi di pulau Galang, Batam.

Itu diinterpretasikan oleh Chrismiadji bahwa bahwa pendidikan Indonesia bukan membuat lebih cerdas tetapi membuat siswa Indonesia lebih bodoh. Penulis sependapat dengan pendapat ini sebab 55,4 persen siswa Indonesia, dan bahkan mungkin masih berlanjut hingga ke mahasiswa, buta huruf secara fungsional.

Lebih jauh lagi, kemampuan literasi siswa Indonesia di tahun 2018 sangat memprihatinkan.  Skor  Literasi PISA Indonesia (371) justru berada di bawah skor tahun 2012 yang 396. Untuk kategori Literasi ini kita berada di urutan ke 75 dari 80 negara. 

Ini terasa lebih mengiris-irus sebab Presiden Jokowi kelihatannya tidak begitu ambil peduli tentang ini. Menurut Charismiadji (2020) Pemerintah Presiden Jokowi hanya menargetkan peningkatan Skor Literasi PISA Indonesia pada angka 396 diakhir masa periode jilid dua ini (tahun 2025). 

Dengan kata lain, selama masa jabatan lima tahun kedua ini, Beliau hanya berani menetapkan target yang masih rendah dengan yang sudah dicapai oleh Malaysia di tahun 2018. Selain itu, target pada 2025 itu adalah identik dengan pencapaian skor PISA Indonesia di tahun 2012. Apa ini bukan jalan mundur Pak Presiden Jokowi?

Lemahnya atau abainya Presiden Jokowi dalam melaksanakan perintah konstitusi juga diperlihatkan oleh Peta Jalan Pendidikan (Road Map) Indonesia, yang didiskusikan pada Webbinar FISIP UI pada tanggal 28 Agustus yang lalu. Peta jalan ini sangat amburadul. Peta jalan ini gagal menampilkan tiga elemen utama dari suatu peta jalan standar yaitu posisi saat ini, apa yang akan dicapai, dan bagaimana cara mencapainya.  

Implikasinya, penulis cenderung sepakat dengan temuan lembaga kajian pendidikan internasional yang mengatakan bahwa  generasi muda Indonesia hanya mampu bersaing di abad ke 31 dengan kapasitas abad 21. Apa kita masih berani mengatakan bahwa Indonesia akan menjadi TopSeven Ekonomi Dunia dalam tahun 2030? 

Perintah konstitusi lain yang gagal dan/atau dicuekin oleh Presiden Jokowi terkait kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. 

Dalam artikel Kompasiana penulis yang tayang dengan judul Dosa-dosa Besar Jokowi diinduksikan bahwa Presiden Jokowi gagal dan/atau cuek untuk melaksanakan perintah konstitusi untuk memelihara seluruh fakir miskin dan anak terlantar. Contoh kasus yang diangkat adalah beberapa fakir miskin dan anak terlantar beserta keluarga masing-masing yang berdomisili di Kecamatan Kemang dan Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. 


Banyak sekali kasus yang lain dapat kita lihat di channel youtube. Ribuan kasus fakir miskin dan anak terlantar yang ditelantarkan oleh negara yang tayang disini. Dengan menggunakan kata kunci ricuh bansos, muncul banyak sekali link ke video dengan pernyataan orang-orang miskin dan anak terlantar yang tidak menerima berbagai bantuan sosial pemerintah seperti BLT, PKH, BPNT, dan lain sebagainya, hanya dalam waktu lima bulan terakhir. 

Ini misalnya: https://www.youtube.com/watch?v=ieM9zg-CJXI, tayang dengan judul Ricuh Pembagian Bansos, Warga Nyaris Mengeroyok Ketua RW - iNews Malam 08/05,   34.100 x ditonton, 9 Mei 2020.

Banjirnya informasi tentang fakir miskin dan anak terlantar yang ditelantarkan oleh negara dapat kita temukan juga di youtube dengan menggunakan kata kunci BLT Ricuh. Ini misalnya, Pembagian Bantuan Sosial di Sumut Ricuh. 24.148 x ditonton, 21 Apr 2020. Ini URL video youtube nya. https://youtu.be/Ng6rwk2Ds7I.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun