Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Celaka, White List Ini Rupanya Penentu Lulus Kartu Prakerja

19 April 2020   17:09 Diperbarui: 19 April 2020   17:11 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persyaratan dan Manfaat Kartu Prakerja/dok.ekon.go.id

Kita umumnya mendengar bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meluncurkan Kertu Prakerja yang efektif sejak tanggal 11 April 2020.  Menurut Pak Airlangga yang juga Ketum Partai Golkar ini total pemohon program Kartu Prakerja gelombang pertama mencapai 5,96 juta orang, hingga 16 April. 

Dari 5,96 juta pelamar itu, 200 ribu orang telah dinyatakan lolos dan berhak atas kartu ini. Pengumuman yang sudah dilakukan sejak 17 April bersifat tertutup dan hanya pelamar sendiri saja yang tahu jika ia berhasil atau belum beruntung.

Sekarang bagaimana dengan nasib 5,76 juta pelamar yang belum berhasil? Akankah Anda mencoba lagi di Batch 2 dan seterusnya? Atau, jika Anda belum termasuk pada daftar 5,76 juta ini apakah Anda berniat ikut juga mendaftar yang akan dimulai besok, 20 April?

Wawancara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Sebelum Anda mengambil keputusan, sebaiknya dengar dulu wawancara dengan Pak Airlangga Hartarto ini yang juga Mantan Menteri Perindustrian Kabinet Jokowi jilid 1. Wawancara ini antara lain dilansir oleh Liputan6.com, 18 April 2020, 21:00 WIB.

Sebelumnya tentu saja Anda tahu bahwa syarat pendaftaran Kartu Prakerja ini sangat ringan yaitu: (i) WNI; (ii) Berumur 18 tahun atau lebih, dan (iii) tidak sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah menengah dan perguruan tinggi). 

Namun, menurut putra almarhum Menteri Perindustrian Kabinet Soeharto, Ir. Hartarto, ini, mereka yang lolos dalam Batch 1 tersebut adalah yang sudah terdaftar di White List. Dengan kata lain, jika Anda merasa tidak terdaftar dalam White List itu, maka pasti Anda bukan merupakan kelompok 200 Batch 1 itu.

Lebih jauh lagi, Menko Perekonomian ini menjelaskan bahwa White List tersebut merupakan daftar nama para pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). White List ini, dikompilasi dari daftar Kementerian Tenaga Kerja, daftar BPJS Ketenagakerjaan, dan dari daftar yang diusulkan oleh Dinas ketenagakerjaan Pemerintah Daerah.

Anda Termasuk Dalam White List?

Dengan demikian, jerih payah Anda untuk mendapatkan Kertu Prakerja sia-sia jika ternyata Anda Tidak termasuk dalam daftar White List tersebut. Cape ya kirim copy KTP dan selfie sambil pegang KTP. Cukup cape juga menjawab berbagai pertanyaan kemampuan akademis dan motivasi serta kesel minta ampun jika jaringan internet lagi lelet. Diatas kesemua itu, kuota internet terbuang sia-sia

Cilaka persyaratan White List ini tidak diumumkan sebelumnya. Seandainya sudah tahu sebelumnya, tidak perlu lah report-report mendaftar dan menghabiskan waktu dan sumber-sumber berharga, yang juga hanya secuil yang dimiliki, dengan sia-sia. 

Driver Daring.

Driver daring ini terdiri dari Gojek (motor) Go Car (mobil) dan taksi online seperti Blue Bird. Mereka ini yang jumlahnya ratusan ribu di seluruh Indonesia jelas tidak ada PHK sebab hubungan kerja mereka bukan sebagai pegawai dan majikan tetapi mitra kerja.

Mereka terpaksa dirumah saja karena sepihnya tarikan dan mulai diberlakukan PSBB sejak tanggal 16 Maret untuk wilayah Jabodetabek dan kemudian menyusul untuk daerah-daerah yang lain. 

Para Driver daring ini tentu saja tidak akan masuk dalam White List tersebut dan dengan demikian yakin deh tidak akan lolos dalam Batch 1 Kartu Prakerja termaksud.

Driver Jaklingko

Di acara ILC Bang Karni Ilyas beberapa minggu yang lalu seorang supir Jaklingko ini mengatakan bahwa posisi mereka adalah buruh harian lepas. Mereka ini juga seperti driver daring diatas adalah mitra Jaklingko. Mereka dirumahkan tetapi tidak PHK namun tidak dibayar. Dengan kata lain, nama mereka tentu saja tidak terdaftar dalam White List Pak Airlangga Hartarto diatas. 

Pegawai Mall/Super Market

Pegawai super market ini umumnya merupakan pekerja di super market seperti TransMart (d/h Carefour), Superindo, Lotte Mart, Matahari dan lain sebagainya. Sedangkan pegawai mall ini merupakan pekerja di berbagai gerai fashoin, garmen, alas kaki, elektronik, alat-alat musik, hingga ke gerai-gerai kuliner dan food court yang jumlahnya banyak sekali.

Intuisi penulis tidak ada kontrak kerja tertulis antara mereka dengan pemilik gerai sehingga tentu saja mereka tidak akan kena PHK tetapi dirumahkan tanpa dibayar atau jika pun dibayar sangat kecil sekali. Sedangkan, untuk pegawai mall mungkin ada kontrak kerja tetapi sekali lagi kemungkinan besar mereka juga tidak di PHK.

Singkatnya, para pegawai mall/super market tersebut yang dirumahkan kecil sekali untuk masuk dalam daftar White List Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Jaringan Fast Food

Jaringan Fast Food atau makanan cepat saji yang terbesar ada empat yaitu McDonald, KFC, Pizza Hut, dan Domino Pizza. Dalam jumlah yang besar mereka terpaksa dirumahkan karena tidak diizinkan untuk makan ditempat. Mereka hanya melayani take away dan pesanan online. 

Intuisi penulis mereka juga tidak di PHK tetapi dirumahkan dan tidak menerima upah. Sekali lagi, mereka juga kemungkinanbesar tidak masuk dalam daftar White List termaksud.

Jurnalist Freelancer

Mungkin banyak diantara mereka yang terpaksa di rumah aja. Tidak ada PHK bagi mereka dengan demikian mereka juga hampir asti tidak termasuk dalam daftar White List tersebut.

Lain-lain 

Banyak lagi yang lain-lain yang senasib seperti yang mencari nafkah di warung atau restoran dan berbagai UMKM. Mereka juga sangat besar sekali tidak terdaftar dalam White List.

Saran untuk  Pak Menteri Airlangga Hartarto

Sebaiknya disediakan jendela pencarian pada situs prakerja.go.id terkait apakah seorang masuk atau tidak masuk dalam White List

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun