Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Celaka, White List Ini Rupanya Penentu Lulus Kartu Prakerja

19 April 2020   17:09 Diperbarui: 19 April 2020   17:11 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persyaratan dan Manfaat Kartu Prakerja/dok.ekon.go.id

Kita umumnya mendengar bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meluncurkan Kertu Prakerja yang efektif sejak tanggal 11 April 2020.  Menurut Pak Airlangga yang juga Ketum Partai Golkar ini total pemohon program Kartu Prakerja gelombang pertama mencapai 5,96 juta orang, hingga 16 April. 

Dari 5,96 juta pelamar itu, 200 ribu orang telah dinyatakan lolos dan berhak atas kartu ini. Pengumuman yang sudah dilakukan sejak 17 April bersifat tertutup dan hanya pelamar sendiri saja yang tahu jika ia berhasil atau belum beruntung.

Sekarang bagaimana dengan nasib 5,76 juta pelamar yang belum berhasil? Akankah Anda mencoba lagi di Batch 2 dan seterusnya? Atau, jika Anda belum termasuk pada daftar 5,76 juta ini apakah Anda berniat ikut juga mendaftar yang akan dimulai besok, 20 April?

Wawancara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Sebelum Anda mengambil keputusan, sebaiknya dengar dulu wawancara dengan Pak Airlangga Hartarto ini yang juga Mantan Menteri Perindustrian Kabinet Jokowi jilid 1. Wawancara ini antara lain dilansir oleh Liputan6.com, 18 April 2020, 21:00 WIB.

Sebelumnya tentu saja Anda tahu bahwa syarat pendaftaran Kartu Prakerja ini sangat ringan yaitu: (i) WNI; (ii) Berumur 18 tahun atau lebih, dan (iii) tidak sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah menengah dan perguruan tinggi). 

Namun, menurut putra almarhum Menteri Perindustrian Kabinet Soeharto, Ir. Hartarto, ini, mereka yang lolos dalam Batch 1 tersebut adalah yang sudah terdaftar di White List. Dengan kata lain, jika Anda merasa tidak terdaftar dalam White List itu, maka pasti Anda bukan merupakan kelompok 200 Batch 1 itu.

Lebih jauh lagi, Menko Perekonomian ini menjelaskan bahwa White List tersebut merupakan daftar nama para pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). White List ini, dikompilasi dari daftar Kementerian Tenaga Kerja, daftar BPJS Ketenagakerjaan, dan dari daftar yang diusulkan oleh Dinas ketenagakerjaan Pemerintah Daerah.

Anda Termasuk Dalam White List?

Dengan demikian, jerih payah Anda untuk mendapatkan Kertu Prakerja sia-sia jika ternyata Anda Tidak termasuk dalam daftar White List tersebut. Cape ya kirim copy KTP dan selfie sambil pegang KTP. Cukup cape juga menjawab berbagai pertanyaan kemampuan akademis dan motivasi serta kesel minta ampun jika jaringan internet lagi lelet. Diatas kesemua itu, kuota internet terbuang sia-sia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun