Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mereka ini Sangat Membutuhkan Perlindungan Sosial Covid-19

3 April 2020   23:25 Diperbarui: 4 April 2020   21:08 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesalahan target termaksud penulis kupas, misalnya, dalam artikel Bongkar Peserta PKH Bodong demi Nasib Jutaan Orang Miskin. Disini penulis mengangkat isu orang yang tidak ber hak tetapi masuk dalam daftar penerima manfaat PKH. Ini isu Inclusion errors dalam terminologi Bank Dunia. Lebih jauh lagi penulis perlihatkan bahwa jenis kesalahan ini terjadi secara luas baik di pulau Jawa maupun di Sumatera dan Kalimantan. 

Selain itu, di dalam artikel tersebut penulis juga menyoroti nasib beberapa orang pemulung, beberapa orang tukang batu harian lepas, beberapa orang tukang ojek online di dua atau tiga desa dalam Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, yang tidak pernah menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah. Mereka ini menurut pengamatan penulis bukan hampir miskin, bukan juga miskin, tetapi sangat miskin atau  kemiskinan ekstrim dalam terminologi Bank Dunia. Ironi memang mereka itu tidak pernah masuk dalam daftar penerima berbagai program bantuan sosial pemerintah. Kondisi seperti ini dalam terminologi Bank Dunia adalah exclusion errors.

Opsi Bottom Up Screening Penerima Manfaat 

Sejauh ini kita mendengar bahwa Pemerintah memasang target 29,3 juta penerima perlindungan sosial wabah virus Corona. Dari jumlah ini, 15,2 juta merupakan penerima bantuan sosial yang sudah ada baik dalam program PKH maupun dalam program BNPT. Yang ini jalan saja dulu walaupun di sana sini masih banyak terdapat kesalahan sasaran. Ini pola kuota dan top down seperti yang kita kenal sejauh ini.

Selebihnya, terdapat 14,1 juta calon penerima perlindungan sosial baru utamanya dalam rangka mitigasi dampak sosial ekonomi wabah virus Corona. Perlu terobosan baru untuk menjaring mereka ini. Jangan lagi gunakan pendekatan top down seperti yang dilakukan sejauh ini. Gunakan pendekatan alternatif bottom up yaitu mereka diminta untuk mendaftarkan diri mereka sendiri sebagai penerima program perlindungan sosial wabah virus Corona. Usahakan sedapat mungkin agar pendaftaran itu dilakukan secara online. 

Prioritas Penerima Manfaat

Selain itu, perlu ditetapkan prioritas penerima program perlindungan sosial ini yaitu orang-orang yang sangat terpukul dengan kebijakan Fiscal Distancing (FD) atau Work and Study From Home (WSFH). Kebijakan FD dan/atau WSFH telah membuat mereka kehilangan pekerjaan atau walaupun masih ada pekerjaan atau usaha penghasilan yang didapat sangat kecil sekali seperti tidak cukup lagi untuk makan. Kebijakan FD dan/atau WSFH itu juga menyebabkan gagalnya para pencari kerja baru untuk mendapat pekerjaan.

Serukan agar dari Rp110 triliun itu ada yang menetes untuk orang-orang itu. Sebagian dari orang-orang itu, jika tidak seluruhnya, berada di sektor informal atau semi informal seperti pemilik dan/atau buruh warung kecil, para pedagang pasar, driver daring, serta pekerja informasl lain dengan upah harian.

Orang-orang itu jelas bukan ASN pusat dan daerah, bukan juga anggota TNI Polri, serta bukan juga pegawai BUMN/BUMD beserta anak cucu perusahaan-perusahaan ini. Selain itu, mereka juga tentunya bukan pegawai perusahaan multi nasional dan/atau perusahaan raksasa lainnya.

Diatas kesemua itu dan untuk kepentingan keadilan, vertikal dan horizontal, serta untuk pengendalian konflik kepentingan dan korupsi, maka penciptaan keterbukaan atau transparansi pada program perlindungan sosial wabah virus Corona Covid19 adalah sangat penting.  Misalnya, kampanyekan seluas mungkin keberadaan program ini jauh sebelum pendaftaran peserta dibuka. Selain itu, juga sangat penting untuk mempublikasikan penerima manfaat berbasis by name, by adress dan by NIK. Paling ideal jika publikasi ini dapat diakses oleh publik melalui jaringan internet. 

Publikasi ini mirip-mirip publikasi Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan umum tahun 2019. Walaupun demikian, daftar penerima manfaat jelas sangat jauh lebih kecil dari Daftar Pemilih Tetap termaksud. . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun