Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kepala BPTJ Menebar Kecemasan Warga, Beri Sanksi Administratif dan Pidana!

1 April 2020   23:25 Diperbarui: 3 April 2020   14:24 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Padatnya Antrian ATM di Alfamart Bojong Gede, Bogor,  1 April sore--dokpri

Waduh betul-betul sudah lockdown ini pikir penulis. Pantes saja stok beras pedagang mulai menipis, panjangnya antrian ATM, serta banyak sekali toko-toko dan makan sekitar pusat kota Bojong Gede yang sudah tutup sore tadi. 

Tapi, tunggu dulu. Ada narasi yang membingungkan. CNNI tersebut menyatakan bahwa menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, itu hanya sekedar rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah jika PSBB disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020. 

Sekedar rekomendasi? Apa artinya operasional LRT, MRT, TransJakarta, dan lain sebagainya masih berjalan normal sejauh ini?

Lebih jauh lagi, menurut penulis, BPTJ Kementerian Perhubungan tidak memiliki otoritas untuk melakukan pembatasan transportasi umum termaksud. Yang memiliki otoritas membatasi pergerakan orang-orang ke dan dari DKI Jakarta hanyalah Gubernur Anies Baswedan untuk saat ini dan itupun jika sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Ini sesuai dengan narasi Pasal 2 PP 21/2020 yang ditandatagani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020. Kutipan penuh Pasal 2 termaksud adalah:

Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. 

Spesifik sekali, bahwa hanya dan hanya atas persetujuan Menteri Kesehatan PSBB dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Ternyata analisis penulis itu sejalan dengan  dengan pendapat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Menurut Mas Sayfrin Liputo ini   surat tersebut tak perlu diterbitkan karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Tempo.co.id,  Kamis, 2 April 2020 07:22 WIB. 

Dengan demikian, jelas sekali SE Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan tersebut sudah menebar kecemasan warga dan kisruh di lingkungan pemerintahan sendiri. Untuk itu agar hal yang serupa tidak terulang lagi pemerintah perlu mengambil tindakan tegas atas Kepala BPTJ tersebut. Teguran dan/ atau sangsi mulai dari lisan hingga pencopotan jabatan serta sangsi pidana layak dikenakan pada Kepala BPTJ ini.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun