Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Komuflase Partisipasi Publik di Draf Omnibus Law Ciker 2020

27 Februari 2020   17:33 Diperbarui: 27 Februari 2020   21:12 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suramnya Prospek Partisipasi Publik Kedepan

Sebetulnya sejak awal Presiden Jokowi sudah memerintahkan para pembantunya untuk melibatkan masyarakat seluas mungkin dalam proses drafting Omnibus Law tersebut. Hal yang serupa juga diucapkan oleh Bang Asrul dalam acara Satu Meja Kompas Tv ini. Politisi beken PPP ini menyatakan bahwa DPR siap menerima masukan dari masyarakat. Tambah semangat hal yang serupa juga disampaikan oleh pihak pemerintah yaitu oleh Mas Rosan Perkasa Roeslani dan Mas Arif Budimanta.

Namun, baik ucapan Bang Asrul maupun ucapan dari Bang Rosan dan Mas Arif tersebut dalam kaitan ajakan pertisipasi publik ke depan bagi penulis terkesan klise, satire dan hanya ngeles saja. Ngeles dengan tujuan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta diskusi yang lain. Ini mencakup pertanyaan dari pimpinan diskusi, Mas Budiman Tanuredjo, terkait sanksi pidana bagi jurnalis dan media pers. 

Selain itu, ini juga mencakup pertanyaan-pertanyaan dari Bivitri Susanti terkait banyaknya cacat fundamental dari Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja serta penolakan dan pertanyaan dari Ketua KSPI, Andi Gani Nena Wea.

Contoh nyata yang lain adalah terkait dari sembilan butir penolakan serikat-serikat buruh yang tertuang dalam pasal-pasal Omnibus Law Ciker 2020 ini. Tidak ada pernyataan baik dari Bang Asrul Sani maupun dari Mas Rosan Perkasa Roeslani dan/atau Mas Arif Budimanta tentang cara dan mekanisme mengakomodir suara-suara keberatan kaum buruh itu.

Hal paling prinsipil sekali yang tidak disampaikan oleh Trio Wakil Rezim Penguasa Indonesia sekarang ini terkait mekanisme pemerintah dan/atau DPR ke depan dalam menjaring dan/atau menerima masukan/kritikan masyarakat luas. Misal, katakanlah penulis tertarik untuk memberikan masukan terkait kebijakan perdagangan internasional. 

Frustasi sebab penulis sejauh ini tidak mengetahui dan tidak mendengar dari Trio Wakil Penguasa tersebut kemana aspirasi pribadi tersebut dapat penulis sampaikan. Apakah itu hanya tersedia di beberapa sesi acara dengar pendapat publik DPR, juga jika ada? Atau, apakah DPR dan/atau pemerintah menyediakan fasilitas partisipasi online?

Hal yang juga sangat prinsipil terkait dengan jadwal waktu penjaringan dan/atau penerimaan masukan, komentar, dan penolakan dan lain-lain dari publik. Penulis tidak mendengar elemen penting partisipasi publik terkait jadwal ini dalam acara Satu Meja Kompas Tv Mas Budiman Tanuredjo diatas. Selain itu, sejauh ini, penulis belum pernah mendengar tentang jadwal waktu termaksud.

Kesimpulan

Tidak terlihat niat-yang sungguh-sungguh baik dari pemerintah maupun dari DPR RI untuk melibatkan masyarakat luas dalam drafting Omnibus Law Cipta Kerja 2020 ini. Pernyataan-pernyataan para pejabat pemerintah mulai dari Presiden Jokowi turun ke menteri-menteri kabinet terkait turun ke Tim Teknis seperti Mas Rosan dan Mas Arif diatas tidak lebih hanya retorika, satire, dan pemanis saja. Singkatnya hanya Omdo alias omong doang atau komuflase saja. Komuflase yang serupa berlaku juga untuk para anggota dan institusi lembaga tinggi negara DPR RI. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun