Suramnya Prospek Partisipasi Publik Kedepan
Sebetulnya sejak awal Presiden Jokowi sudah memerintahkan para pembantunya untuk melibatkan masyarakat seluas mungkin dalam proses drafting Omnibus Law tersebut. Hal yang serupa juga diucapkan oleh Bang Asrul dalam acara Satu Meja Kompas Tv ini. Politisi beken PPP ini menyatakan bahwa DPR siap menerima masukan dari masyarakat. Tambah semangat hal yang serupa juga disampaikan oleh pihak pemerintah yaitu oleh Mas Rosan Perkasa Roeslani dan Mas Arif Budimanta.
Namun, baik ucapan Bang Asrul maupun ucapan dari Bang Rosan dan Mas Arif tersebut dalam kaitan ajakan pertisipasi publik ke depan bagi penulis terkesan klise, satire dan hanya ngeles saja. Ngeles dengan tujuan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta diskusi yang lain. Ini mencakup pertanyaan dari pimpinan diskusi, Mas Budiman Tanuredjo, terkait sanksi pidana bagi jurnalis dan media pers.Â
Selain itu, ini juga mencakup pertanyaan-pertanyaan dari Bivitri Susanti terkait banyaknya cacat fundamental dari Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja serta penolakan dan pertanyaan dari Ketua KSPI, Andi Gani Nena Wea.
Contoh nyata yang lain adalah terkait dari sembilan butir penolakan serikat-serikat buruh yang tertuang dalam pasal-pasal Omnibus Law Ciker 2020 ini. Tidak ada pernyataan baik dari Bang Asrul Sani maupun dari Mas Rosan Perkasa Roeslani dan/atau Mas Arif Budimanta tentang cara dan mekanisme mengakomodir suara-suara keberatan kaum buruh itu.
Hal paling prinsipil sekali yang tidak disampaikan oleh Trio Wakil Rezim Penguasa Indonesia sekarang ini terkait mekanisme pemerintah dan/atau DPR ke depan dalam menjaring dan/atau menerima masukan/kritikan masyarakat luas. Misal, katakanlah penulis tertarik untuk memberikan masukan terkait kebijakan perdagangan internasional.Â
Frustasi sebab penulis sejauh ini tidak mengetahui dan tidak mendengar dari Trio Wakil Penguasa tersebut kemana aspirasi pribadi tersebut dapat penulis sampaikan. Apakah itu hanya tersedia di beberapa sesi acara dengar pendapat publik DPR, juga jika ada? Atau, apakah DPR dan/atau pemerintah menyediakan fasilitas partisipasi online?
Hal yang juga sangat prinsipil terkait dengan jadwal waktu penjaringan dan/atau penerimaan masukan, komentar, dan penolakan dan lain-lain dari publik. Penulis tidak mendengar elemen penting partisipasi publik terkait jadwal ini dalam acara Satu Meja Kompas Tv Mas Budiman Tanuredjo diatas. Selain itu, sejauh ini, penulis belum pernah mendengar tentang jadwal waktu termaksud.
Kesimpulan
Tidak terlihat niat-yang sungguh-sungguh baik dari pemerintah maupun dari DPR RI untuk melibatkan masyarakat luas dalam drafting Omnibus Law Cipta Kerja 2020 ini. Pernyataan-pernyataan para pejabat pemerintah mulai dari Presiden Jokowi turun ke menteri-menteri kabinet terkait turun ke Tim Teknis seperti Mas Rosan dan Mas Arif diatas tidak lebih hanya retorika, satire, dan pemanis saja. Singkatnya hanya Omdo alias omong doang atau komuflase saja. Komuflase yang serupa berlaku juga untuk para anggota dan institusi lembaga tinggi negara DPR RI.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H