Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Semangat Kemudahan Berusaha di Omnibus Law Ciker 2020

22 Februari 2020   20:00 Diperbarui: 25 Februari 2020   05:51 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
beberapa sumber, diolah

Tuntutan dan Aksi Serikat Buruh 

Polemik Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut. Asosiasi buruh seperti KSPI dan KASBI menyatakan bahwa RUU ini terlalu berpihak pada pengusaha dan mengorbankan banyak kepentingan pekerja. 

Penolakan mereka itu mencakup PHK yang dipermudah, penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), hilangnya pesangon dan  potensi menjadi pegawai kontrak seumur hidup. Selain itu, menurut mereka terdapat  banyak pasal yang memanjakan pengusaha. Contoh yang mereka angkat adalah beberapa pasal yang meniadakan pidana bagi pengusaha nakal.

Secara umum para pelopor serikat buruh itu mengatakan bahwa UU ini akan menghilangkan dan/atau merongrong tiga prinsip perburuhan universal. Ketiga prinsip tersebut adalah: (i) job security; (ii) income security, dan (iii) social security,

Tuntutan kaum buruh antara lain disuarakan dengan menggelar aksi masa atau demo didepan gedung Presiden dan DPR RI. Rangkaian demo itu sudah berlangsung sejak 2o Januari. Demo terbesar yang lain dilakukan pada tanggl 12 Februari. Mereka mengancam akan terus melakukan demo dan dengan lebih besar-besaran lagi jika aspirasi mereka tidak dipenuhi.

Lanjutkan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum. Lanjutkan sepanjang taat pada rambu-rambu hukum yang berlaku.

Relasi Pertumbuhan Ekonomi, Kesempatan Kerja, dan Kesejahteraan Buruh 

Agar peluang keberhasilan tuntutan menjadi lebih nyata, kaum buruh perlu menarik dukungan yang lebih luas. Perlu menarik dukungan dari masyarakat luas termasuk dari pengusaha yang sudah ada dan calon investor baru.

Coba perhatikan alur pikir berikut ini. Alur pikir relasi pertumbuhan ekonomi dengan kesempatan kerja serta kesejahteraan buruh.

Anda mungkin sepakat bahwa semakin baik bisnis pengusaha akan semakin sejahtera kaum buruh. Semakin banyak investasi semakin baik pasar tenaga kerja yang akan bermuara pada semakin baiknya tiga pilar perburuhan yaitu job security, income security, dan social security.

Bantulah para pengusaha dan calon pemodal baru Indonesia agar sembilan isu dibawah ini dapat diakomodir Omnibus Law Cipta Kerja 2020. Isu-isu yang dihimpun oleh para ahli ini merupakan beban bagi pengusaha yang ada dan merupakan kendala serius FDI Indonesia dan juga calon pengusaha baru.

Urgensi 9 Butir Kunci Ini  

Pertama, Surat Rekomendasi Impor. Para pengusaha merasa ketentuan izin untuk setiap.kali akan mengimpor bahan baku dan penolong sangat tidak beralasan. Untuk itu mereka sangat mengharapkan adanya PENGHAPUSAN kewajiban Surat Rekomendasi Impor untuk bahan baku dan penolong industri.

Kedua, inspeksi pra-pengapalan (Pre-Shipment Inspections). Inspeksi pra-pengapalan yang dilakukan oleh Surveyor Indonesia atau PT Sucofindo sangat melelahkan, tidak bermanfaat dan hanya mengakibatkan high cost economy. Untuk itu mereka berharap agar terbitnya kebijakan pemerintah untuk Penghapusan Inspeksi Pra-Pengapalan (Pre-Shipment Inspections) termaksud.

Ketiga, Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sekarang diberlakukan kewajiban untuk memasang label Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk buatan dalam negeri. Ini mencakup produk rakitan atau produk dengan lisensi perusahaan internasional seperti alat-alat elektronik rumah tangga.

Pengusaha merasa tidak ada nilai tambahnya pemasangan label SNI itu. Sebaliknya, kewajiban itu menimbulkan beban administrasi dan biaya yang besar bagi pengusaha.

Untuk itu para pengusaha mengharapkan agar ketentuan pemasangan label SNI itu segera dicabut. Para pengusaha merasa lebih nyaman untuk menerbitkan standar kualitas dan spesifikasi produk mereka masing-masing kecuali untuk bidang kesehatan dan keamanan.

Ini mengingatkan penulis dengan ketentuan legalisasi ijazah luar negeri agar sah disetarakan dengan ijazah perguruan tinggi negeri dalam negeri. Misal, yang berhasil mendapatkan gelar MA atau MSc atau PhD dari UCLA USA wajib juga dilegalisasi oleh Dikti Kemendikbud. Foto copy ijazah itu akan mendapat stempel setara dengan ijazah negeri. Ketentuan ini berlaku untuk kepentingan Aparatur Negara, pegawai BUMN, dan menjadi dosen. 

Keempat, Bea Masuk Impor.

Pengusaha merasa pungutan-pungutan negara atas importasi bahan baku dan penolong menyebabkan harga produk mereka terlalu mahal dan tidak kompetitif. Harga produk mereka cenderung lebih mahal dari barang-barang impor utamanya barang impor asal Cina.

Untuk itu mereka mengharapkan pembebasan pungutan bea masuk dan pungutan-pungutan impor yang lain termaksud untuk bahan baku dan penolong pokok yang digunakan oleh pabrik-pabrik dan industri. Mereka segera tutup usaha dan hengkang ke luar negeri jika ini tidak dilakukan.

Kelima, Daftar Negatif Investasi (DNI)

Sebetulnya banyak sekali pengusaha internasional yang berminat berinvestasi di Indonesia. Namun, dengan dasar yang tidak begitu jelas pemerintah mengunci beberapa sektor tertentu. Ini bermuara pada praktik pasar monopoli dan/atau oligopoli. 

Untuk itu, para pengusaha itu atau lebih persisnya calon pengusaha baru berharap pemerintah dapat memperlonggar Daftar Negatif Investasi untuk beberapa sektor kunci atau sektor strategis 

Keenam, Tenaga Kerja Asing

Perusahaan multi nasional paham sekali bahwa banyak sekali jenis pekerjaan yang membutuhkan SDM multi nasional. SDM Indonesia saja tidak mencukupi dari sisi kualitas dan kuantitas. 

Untuk mereka sangat berharap agar para investor diizinkan untuk mempekerjakan TKA sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ini tentunya terbatas pada tenaga kerja ahli saja atau highly skilled profesionals

Ketujuh, kepastian hukum

Para pengusaha dan calon investor baru mengharapkan pemerintah dapat menjamin konsistensi peraturan perundang-undangan. Ini mencakup penutupan ruang gerak menteri negara untuk merongrong dan/atau memanfaatkan celah-celah UU untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Kedelapan, registrasi dan perizinan usaha

Pengusaha sejauh ini merasa banyak kebijakan menteri negara yang tidak konsisten, kontradiksi, dan aji mumpung atas UU yang terkait. Ini utamanya terkait dengan kewajiban registrasi dan perizinan usaha

Kesembilan, Perda Bermasalah

Penulis yakin bahwa kita semua sudah sering mendengar banyak sekali Perda Kontra Produktif. Untuk itu para pengusaha dan calon investor baru mengharapkan Presiden Jokowi dapat menciptakan instrumen untuk menghentikan Perda yang menyalahi regulasi-regulasi pemerintah pusat. 

Anti Thesis Buruh

Kaum buruh perlu menyampaikan anti thesis pada Sembilan Butir Kunci Pengusaha tersebut, jika dirasakan ada atau bahkan seluruh isu-isu diatas salah alias tidak memiliki  justifikasi yang kuat. Sebaliknya, para buruh perlu memperkuat analisis termaksud dalam nuansa perbaikan semangat ease of doing business di Indonesia.  

Dengan kata lain, sintesa kaum buruh sangat diharapkan agar cita-cita mulia Indonesia Maju Presiden Jokowi kembali ke jalur yang benar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun