Kelima, Daftar Negatif Investasi (DNI)
Sebetulnya banyak sekali pengusaha internasional yang berminat berinvestasi di Indonesia. Namun, dengan dasar yang tidak begitu jelas pemerintah mengunci beberapa sektor tertentu. Ini bermuara pada praktik pasar monopoli dan/atau oligopoli.Â
Untuk itu, para pengusaha itu atau lebih persisnya calon pengusaha baru berharap pemerintah dapat memperlonggar Daftar Negatif Investasi untuk beberapa sektor kunci atau sektor strategisÂ
Keenam, Tenaga Kerja Asing
Perusahaan multi nasional paham sekali bahwa banyak sekali jenis pekerjaan yang membutuhkan SDM multi nasional. SDM Indonesia saja tidak mencukupi dari sisi kualitas dan kuantitas.Â
Untuk mereka sangat berharap agar para investor diizinkan untuk mempekerjakan TKA sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ini tentunya terbatas pada tenaga kerja ahli saja atau highly skilled profesionals
Ketujuh, kepastian hukum
Para pengusaha dan calon investor baru mengharapkan pemerintah dapat menjamin konsistensi peraturan perundang-undangan. Ini mencakup penutupan ruang gerak menteri negara untuk merongrong dan/atau memanfaatkan celah-celah UU untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Kedelapan, registrasi dan perizinan usaha
Pengusaha sejauh ini merasa banyak kebijakan menteri negara yang tidak konsisten, kontradiksi, dan aji mumpung atas UU yang terkait. Ini utamanya terkait dengan kewajiban registrasi dan perizinan usaha
Kesembilan, Perda Bermasalah