Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Semangat Kemudahan Berusaha di Omnibus Law Ciker 2020

22 Februari 2020   20:00 Diperbarui: 25 Februari 2020   05:51 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Urgensi 9 Butir Kunci Ini  

Pertama, Surat Rekomendasi Impor. Para pengusaha merasa ketentuan izin untuk setiap.kali akan mengimpor bahan baku dan penolong sangat tidak beralasan. Untuk itu mereka sangat mengharapkan adanya PENGHAPUSAN kewajiban Surat Rekomendasi Impor untuk bahan baku dan penolong industri.

Kedua, inspeksi pra-pengapalan (Pre-Shipment Inspections). Inspeksi pra-pengapalan yang dilakukan oleh Surveyor Indonesia atau PT Sucofindo sangat melelahkan, tidak bermanfaat dan hanya mengakibatkan high cost economy. Untuk itu mereka berharap agar terbitnya kebijakan pemerintah untuk Penghapusan Inspeksi Pra-Pengapalan (Pre-Shipment Inspections) termaksud.

Ketiga, Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sekarang diberlakukan kewajiban untuk memasang label Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk buatan dalam negeri. Ini mencakup produk rakitan atau produk dengan lisensi perusahaan internasional seperti alat-alat elektronik rumah tangga.

Pengusaha merasa tidak ada nilai tambahnya pemasangan label SNI itu. Sebaliknya, kewajiban itu menimbulkan beban administrasi dan biaya yang besar bagi pengusaha.

Untuk itu para pengusaha mengharapkan agar ketentuan pemasangan label SNI itu segera dicabut. Para pengusaha merasa lebih nyaman untuk menerbitkan standar kualitas dan spesifikasi produk mereka masing-masing kecuali untuk bidang kesehatan dan keamanan.

Ini mengingatkan penulis dengan ketentuan legalisasi ijazah luar negeri agar sah disetarakan dengan ijazah perguruan tinggi negeri dalam negeri. Misal, yang berhasil mendapatkan gelar MA atau MSc atau PhD dari UCLA USA wajib juga dilegalisasi oleh Dikti Kemendikbud. Foto copy ijazah itu akan mendapat stempel setara dengan ijazah negeri. Ketentuan ini berlaku untuk kepentingan Aparatur Negara, pegawai BUMN, dan menjadi dosen. 

Keempat, Bea Masuk Impor.

Pengusaha merasa pungutan-pungutan negara atas importasi bahan baku dan penolong menyebabkan harga produk mereka terlalu mahal dan tidak kompetitif. Harga produk mereka cenderung lebih mahal dari barang-barang impor utamanya barang impor asal Cina.

Untuk itu mereka mengharapkan pembebasan pungutan bea masuk dan pungutan-pungutan impor yang lain termaksud untuk bahan baku dan penolong pokok yang digunakan oleh pabrik-pabrik dan industri. Mereka segera tutup usaha dan hengkang ke luar negeri jika ini tidak dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun