Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Omnibus Law Cipta Kerja Sekedar Pencitraan?

21 Februari 2020   20:19 Diperbarui: 22 Februari 2020   11:46 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepastian bahwa pemerintah dapat menjamin konsistensi peraturan perundang-undangan. Ini mencakup penutupan ruang gerak menteri negara untuk merongrong dan/atau memanfaatkan celah-celah UU untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. 

Selain itu perlu juga untuk menghapus berbagai kebijakan menteri negara yang tidak konsisten, kontradiksi, dan aji mumpung atas UU yang terkait. Ini utamanya terkait dengan kewajiban registrasi dan perizinan usaha.

Selain itu, rezim Jokowi perlu juga menciptakan instrumen untuk menghentikan Perda yang menyalahi regulasi-regulasi pemerintah pusat. 

Kepatuhan

Visi dan misi Presiden Jokowi perlu benar-benar dipatuhi oleh mulai seluruh menteri kabinet hingga kepala daerah. Dengan kata lain, kebijakan Presiden Jokowi wajib dipatuhui oleh mereka semua itu.

Disini Bank Dunia mengatakan bahwa berbagai program pemerintah terdahulu untuk meningkatkan kesempatan kerja dan investasi tidak mengandung unsur kredibilitas dan kepastian karena tidak dijalan dengan sepenuh hati dan kurangnya kepatuhan.

Sintesa

Beberapa sintesa dari aspirasi asosiasi buruh, pandangan pemerintah, dan rekomendasi Bank Dunia, September 2019 tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Bank Dunia tidak menyinggung isu perburuhan. Ini mencakup tidak disinggungnya isu upah minimum apalagi rekomendasi untuk menghapuskan UMK.

Kedua, sebagian besar, jika tidak seluruhnya, rekomendasi-rekomendasi Bank Dunia tersebut dapat dilaksanakan tanpa perlu membuat UU baru apalagi menerbitkan UU Omnibus Cipta Kerja termaksud. Rekomendasi-rekomendasi tersebut sebetulnya dapat diselesaikan dalam 100 Hari Kerja Kabinet Indonesia Maju. Selain itu, terkesan hiruk pikuk Omnibus Law ini lebih mengandung unsur political appeals atau pencitraan saja.

Lihat juga: 70 Persen Kompasianer Kecewa dengan 100 Hari Jokowi-Maruf

Kesimpulan

Penulis tidak begitu yakin Omnibus Law Cipta Kerja ini akan berhasil meningkatkan investasi dan kesempatan bekerja di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun