Seluruh barang dan jasa dikenakan PPN (GST) di Singapura. Namun, itu hanya berlaku untuk untuk transaksi yang bernilai USD293 atau lebih.
Sebagian transaksi dengan online shop akan dibebaskan dari PPN karena sebagian besar nilainya dibawah USD293.Â
Namun, jumlah transaksi yang dibawah USD293 banyak sekali. Nilai keseluruhan transaksi dalam kelompok barang dan jasa bebas PPN ini diproyeksikan akan mencapai USD5.4 miliar di tahun 2025. Jika kebijakan pembebasan PPN tetap diberlakukan, maka potensi kehilangan pajak shop online Singapura akan menjadi demikian besarnya.Â
Dengan demikian, pejabat pajak disana merasakan sangat mendesak untuk menurunkan threshold US$ 293.0 bebas PPN tersebut. Inisiatif ini kemudian dituangkan dalam narasi APBN 2017 Singapura. Ketika itu diperkirakan pajak online shop akan mulai diberlakukan di tahun 2018.
Namun, ternyata inisiatif pajak online shop itu tidak muncul dalam APBN 2018 Singapura. Sebagai gantinya, otoritas pajak Singapura memberlakukan PPN 9% untuk barang-barang impor dengan transaksi online shop.Â
Pandangan kedepanÂ
Pesatnya perkembangan industri digital membuat hilangnya gerbang masuk keluar barang lintas negara. Indikasi untuk menebarkan jaring pajak yang lebih lebar dan lebih rapat atas transaksi online shop luar negeri terlihat jelas dalam draf Omnibus Law Perpajakan.Â
Walaupun demikian, pasar online shop luar negeri ini bergerak tidak begitu pesat sehingga implementasi pajak online shop luar negeri akan jauh lebih lambat dibanding dengan pajak online shop dalam negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H