Namun, ini hanya berlaku jika Kompasiana termasuk Perusahaan Kena Pajak (PKP), yaitu, perusahaan yang diberikan otoritas untuk memungut baik PPh maupun PPN. Dapat juga ini berlaku jika Kompasiana dianggap sebagai cabang atau anak perusahaan Grup Kompas atau Grup Gramedia.
Pengalaman Beberapa Negara Asia.
Inisiatif pemungutan Pajak Online shop sudah disuarakan di banyak negara dalam satu dekade terakhir. Beberapa negara yang tergabung dalam kelompok organisasi regional ASEAN (Asia Tenggara) sudah mulai menyuarakan pajak online shop ini sekitar tahun 2011. Â Perkembangan pajak online shop itu di beberapa negara Asean hingga 2018 adalah sebagai berikut.Â
Filipina
Filipina adalah negara yang melangkah terdepan yang menerapkan pajak online shop.Â
Negara tempat bajak laut Abu Sayyap ini resmi mengenakan pajak online shop dalam tahun 2013. Tarif PPN sama baik untuk online maupun offline shop yaitu 12%. Dua persen lebih tinggi dari tarif PPN Indonesia. Utang PPN atas barang-barang impor yang dibeli secara online harus dilunasi sendiri.
Thailand
Sektor online shop maju pesat di kerajaan gajah putih ini. Kerajaan dengan sektor turisme paling populer di Asean ini membuat proyeksi nilai transaksi online shop mencapai USD100 miliar dan USD130 miliar masing-masing untuk tahun 2018 dan 2019 yang baru lalu.
Otoritas pajak (TRD) negara yang membuat legalisasi judi dan prostitusi ini mengajukan draf PPN di tahun 2018 dengan fokus mengenakan pajak online shop luar negeri. Tarif PPN itu lebih rendah dari Tarif PPN baik dibandingkan dengan tarif PPN Filipina maupun jika dibandingkan dengan yang diberlakukan di Indonesia. Tarif PPN Monarchy Parlementer ini adalah 7%.
Walaupun demikian, UU PPN Thailand belum disahkan hingga Juli 2019. UU pajak online shop Thailand ini diperkirakan akan mangkrak karena tidak masuk dalam skala prioritas Badan Legislasi parlemen disana.Â
Singapura