Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Omnibus Law, Moratorium Rekrutmen Pegawai, dan Pengendalian Utang Pemerintah

6 Februari 2020   12:02 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:31 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita semua tahu bahwa utang pemerintah sangat besar dan terus meningkat. Kita juga semua tahu atau pernah dengar bahwa peningkatan utang itu melejit tinggi di Kabinet Jokowi Jilid 1 dan akan lebih melejit lagi di jilid 2 sekarang. 

Biasanya kita mendengar dan/atau percaya bahwa itu semua bersumber dari pesatnya pembangunan infrastruktur. Jawaban ini tentu saja tidak salah. Pembangunan infrastruktur itu sangat penting. Namun, sebetulnya biang keroknya bukan dari pesatnya pembangunan infrastruktur itu.  

Melejitnya utang itu karena Pemerintah lebih gampang utang lagi dan utang lagi. Untuk nambah utang Pemerintah cukup mendapat persetujuan DPR saja.

Utang itu tidak akan melejit jika penerimaan pajak juga melejit seiring dengan lejitan pengeluaran negara. Utang itu tidak akan melejit jika kebocoran dan/atau pemborosan APBN berhasil dikendalikan. Utang itu tidak akan melejit jika sekitar 148 BUMN dengan aset sekitar Rp8.000 triliun dapat menyetor ke negara dalam jumlah yang wajar, katakan sekitar 10 persen dari nilai aset itu.

Ini yang gagal dilakukan oleh rezim Jokowi jilid satu dan kelihatannya lanjut di jilid dua sekarang ini. 

Ketika penulis masih aktif di Kementerian Keuangan dulu, rasio penerimaan pajak  kita masih sekitar 11 persen PDB. Posisi ini sebetulnya sudah berlangsung lama sekali dan terus berlanjut hingga saat ini. Ini terjadi karena sangat banyaknya kebijakan pembebasan dan/atau insentif pajak yang digulirkan. Pajak penghasilan (PPh) yang paling parah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebetulnya masih dapat diperbaiki ketika itu namun belum dilaksanakan ketika penulis memasuki usia pensiun dan tetap berlangsung hingga saat ini.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Omnibus Law perpajakan. Sayang penulis belum berhasil mengakses draf UU ini. Walaupun demikian, penulis yakin bahwa UU ini akan berhasil meningkatkan tax ratio itu jika mengandung semangat netralitas pajak sehingga secara otomatis menihilkan bermacam-macam pembebasan dan insentif pajak termaksud. 

Selain itu, keberhasilan UU ini untuk meningkatkan tax ratio termaksud perlu didukung oleh pasal-pasal yang mengharamkan diskresi pemerintah untuk memberikan berbagai macam pembebasan dan/atau pengurangan serta insentif pajak. Dalam hal memang pembebasan/pengurangan serta insentif pajak itu diperlukan, maka UU itu perlu direvisi.

Lanjut pada isu yang berikutnya. Mungkin banyak Kompasianer/pembaca yang pernah dengar bahwa sekitar 60 persen uang yang dibelanjakan oleh kementerian dan lembaga negara adalah untuk keperluan pegawai. Itu betul dan tidak perlu disangsikan lagi. Jumlah pegawai pemerintah (aparatur pemerintah) sangat berlebihan dan dengan demikian porsi 60 persen tersebut juga sangat berlebihan. Porsi ini dapat dipangkas hingga 30 persen jika jumlah pegawai pemerintah tersebut dipangkas tidak kurang dari 50 persen.

Dalam kaitan jumlah pegawai yang sangat berlebihan ini, penulis ingat dengan Ahok ketika menjabat sebagai Gubernur DKI dulu. Koh Ahok pernah mengatakan bahwa ASN Pemda DKI Jakarta yang dibutuhkan sebetulnya kurang dari separuh yang ada waktu itu.

Penulis merasakan hal yang sama ketika masih aktif di Kementerian Keuangan dulu. Sebagian, bahkan mungkin sebagian besar, pegawai Kementerian Keuangn hanya sibuk rapat-rapat di hotel atau melakukan perjalanan dinas. Hal yang serupa penulis lihat juga di banyak kementerian dan lembaga negara yang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun