Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jauh Panggang dari Api, Wacana Kampus Merdeka Nadiem

28 Januari 2020   21:38 Diperbarui: 2 Februari 2020   01:00 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia kemudian memutuskan untuk keluar dari Prodi dan lembaga ilmu komputer ini. Ia kemudian belajar sendiri (autodidak) berbagai bahasa komputer dan berhasil mengembangkan dan menjual beberapa aplikasi termasuk aplikasi pajak ketika itu. 

Banyak sekali contoh nyata Kampus Merdeka. Itu mencakup kemerdekaan kampus (PT) untuk memilih sendiri silabus di setiap Prodi yang ada di masing-masing fakultas (school) di perguruan tinggi masing. Misalnya, untuk Prodi BA Ilmu Komunikasi, itu diserahkan sepenuhnya pada PT atau universitas masing-masing untuk menetapkan dan tidak ada intervensi sama sekali dari pemerintah. 

Di Indonesia, Mas Nadiem baru merencanakan, seperti butir satu diatas, memberikan kemerdekaan pada PT untuk membuka Prodi baru. Namun, ini masih dibatasi pada fakultas dengan akreditasi A dan B saja. Lebih terikat lagi, silabus dari Prodi baru ini harus tunduk atau sesuai dengan silabus yang sudah ditetapkan oleh Kantor Mas Nadiem. PT tidak diberikan kemerdekaan untuk memilih dan/atau menciptakan silabus sendiri.

Contoh lain dari Kampus Merdeka terkait dengan akreditasi Prodi. Akreditasi Prodi di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat, Australia, dan NZ, tidak memiliki aspek legal. Maksudnya ini mencakup tidak ada persyaratan akreditasi ijazah Prodi untuk mengikuti seleksi ujian masuk menjadi aparatur negara termasuk untuk menjadi pegawai BUMN.

Di Indonesia belum terdengar ada inisiatif untuk menghapus ketentuan akreditasi bagi calon aparatur negara dan calon pegawai BUMN. Mas Nadiem juga masih mempertahankan kebijakan akreditasi yang sangat menguras sumber-sumber langkah PT terutama PTS. Mas Nadiem memang mengatakan bahwa ini nantinya mengarah ke kondisi opsional atau sukarela. Pernyataan Mendikbud ini seperti dikutip oleh DetikNews.com, adalah:

"Akreditasi harus mengarah ke sukarela. Semua negara maju sekarang kalau ditanya sukarela. Kalau mau ya di-prioritize, kalau nggak mau nggak apa-apa." 

Namun, belum terlihat indikasi penghapusan klausal akreditasi Prodi untuk kasus aparatur sipil negara dan BUMN seperti disebutkan diatas. Juga, belum ada kisi-kisi yang kuat akan adanya penghapusan kebijakan butir satu dan butir dua diatas yang baru akan digulirkan nantinya akan dianulir jika klausal sukarela itu berjalan.

Terkait dengan butir tiga, Kebebasan untuk Menjadi PT Badan Hukum. Inisiatif ini belum jelas apa konsep PTBH yang ada sekarang akan masih dipertahankan dan Mas Nadiem hanya memberikan kemudahan bagi PTN untuk mengadopsi PTBH seperti yang dilaksanakan oleh Universitas Indonesia dan beberapa PTN yang lain sekarang ini. 

Di USA, semua universitas negeri (state university) seperti UCLA, Illinois University, dan lain sebagainya berbentuk PTBH. Semua dosen dan pegawai di PTBH USA bukan ASN. Recruitment, placement, promotion dan retirement dari semua dosen, guru besar, dan pegawai seratus persen diserahkan pada PTBH itu masing-masing. Tugas pemerintah hanya menyalurkan bantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun