Sebagai bagian integral dari SSK Indonesia, OJK diberikan mandat untuk menindak IKNB (industri Keuangan Non-Bank) yang beroperasi menyalahi aturan yang berlaku. Lihat itu tiga tugas pokok OJK yang lalai dilaksanakan.Â
- Melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB;
- Melakukan penegakan peraturan di bidang IKNB;Â
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB
Coba kita lihat sejenak tugas pokok OJK yang tertuang dalam butir tiga diatas. Tugas itu memerintahkan OJK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada IKNB termasuk tentunya pada industri asuransi. Misirnya, OJK tidak mempublikasikan bagaimana persisnya melakukan tugas ini. Misalnya, kita tidak tahu apa yang dilakukannya atas laporan bulanan dan triwulanan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi. Kita tidak memiliki informasi apakah laporan-laporan itu dimasukan saja ke laci atau yang paling minimal dimasukan dalam bank data asuransi.Â
Walaupun demikian, penulis yakin OJK tidak melakukan analisis atas kebenaran laporan-laporan itu. Penulis juga yakin OJK tidak melakukan pendalaman atas laporan-laporan tersebut misalnya terkait dengan sampai seberapa jauh perusahaan-perusahaan asuransi itu sudah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Dengan demikian, mustahil OJK melakukan pengecekan silang atas laporan-laporan termaksud. Mustahil, misalnya, OJK melakukan pengecekan silang ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ke perusahaan-perusahaan go publik terkait, dan ke Bank Indonesia.Â
Beberapa hari yang lalu Presiden Jokowi menyuarakan dukungannya atas inisiatif OJK untuk melakukan reformasi di sektor jasa keuangan non-bank. Ini jelas menarik. Ironisnya, Jokowi gagal paham bahwa yang lebih mendesak untuk dibongkar adalah tubuh OJK sendiri.