Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Copot dan Pangkas Gaji Komisioner OJK

18 Januari 2020   18:26 Diperbarui: 29 Januari 2020   06:39 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
beberapa sumber, diolah | Kiri ke kanan: Said Didu, Rizal Ramli, dan Irvan Rahardjo

Irvan Rahardjo akhir-akhir sering muncul di Kompas Tv. Barusan Mas Irvan juga menjelaskan kembali tentang instansi pengawas industri asuransi OJK yang tidak menjalankan tugas pengawasannya. Beberapa waktu yang lalu, penulis juga kebetulan menyaksikan acara Talkshow Kompas Tv terkait isu OJK ini. Mas Ivan sendiri hadir di studio Kompas TV dalam sesi ini dan pihak OJK yang diwakili oleh staf perempuannya berbicara melalui sambungan telepon atau Google hangout mode.

Mas Irvan beberapa kali menyatakan kegagalan OJK melakukan tindakan untuk mendisplinkan dan/atau menghentikan produk JS Saving Plan Jiwasraya. Hal ini tidak dibantah secara tegas dan/atau jawaban pihak OJK yang melantur kemana-mana.

Suara yang lebih keras keluar dari Si Raja Kapret Rizal Ramli. Bang Rizal bahkan mendesak Jokowi untuk mencopot manajemen OJK (komisioner dan jajaran birokrasi dibawahnya).  

Rizal juga menyinggung gaji komisioner dan staf OJK yang sangat berlimpah. Menurutnya gaji mereka yang terlalu berlimpah itu tidak sepadan dengan kapasitas dan kinerja para birokrat dan pegawai OJK yang kurang berpengalaman dalam melakukan surveillance (pengawasan) dan tindakan-tindakan lain yang seharusnya dilakukan oleh OJK.

 Cercaan keras yang dialamatkan ke OJK disampaikan oleh pengamat BUMN papan atas, Said Didu. Menurutnya gaji dan fasilitas Komisioner dan pegawai OJK sangat besar. Itu sekitar 5 lipat dari Gaji dan fasilitas Presiden Jokowi tetapi pekerjaan yang dihasilkan sangat memalukan. 

Menurut Mantan Pejabat Teras Kementerian BUMN ini tiap bulan, semua perusahaan asuransi  melaporkan keuangannya ke OJK. Selain itu laporan Triwulanan juga disampaikan oleh semua perusahaan asuransi termasuk Jiwasraya dan ASABRI. Tapi, laporan-laporan itu masuk laci saja dan adalah sangat sia-sia OJK digaji besar sekali seperti disebutkan diatas.

Penulis sangat sepakat dengan tuntutan Rizal Ramli agar Presiden Jokowi mencopot Komisioner OJK yang terkait dan pejabat-pejabat OJK lainnya yang terkait dengan tugas pengawasan ke industri lembaga keuangan bukan bank (LKBB), sekarang disebut dengan nama, Industri Keuangan Non-Bank (IKBN), utamanya industri asuransi.

Penulis juga sepakat dengan mereka itu untuk menurunkan gaji dan berbagai tunjangan, bonus dan fasilitas yang diterima oleh pegawai OJK. 

Lebih jauh lagi, tindakan pemotongan gaji itu perlu juga diterapkan untuk  seluruh komisioner dan seluruh pegawai OJK yang lain. Bukan saja hukuman pemotongan gaji tersebut perlu juga diterapkan untuk bagian komisioner dan pegawai OJK yang membawahi LKBB (IKBN) tetapi perlu juga diterapkan untuk yang membawahi lembaga keuangan perbankan (LKB/IKB) yang juga menerima segala kemewahan dari negara dan/atau dari perusahaan keuangan secara sangat berlebihan.

Perlu juga diingat bahwa OJK adalah bagian terpenting dari Sistem Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia. OJK memiliki otoritas dari sisi Mikro Prudensial sedangkan Bank Indonesia dari sisi Makro Prudensial. Almizan53, Kompasiana, Cara Santai Mengenal SSK Indonesia, menulis:

Diatas dikatakan bahwa Otoritas Macroprudential adalah Bank Indonesia. Di sisi lain,   otoritas microprudential adalah institusi pengawas lembaga keuangan bank dan nonbank. Untuk Indonesia otoritas microprudential ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). .... The micro-prudential supervision of the OJK focuses on ensuring the soundness of individual financial institutions...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun