Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tembak Ditempat atau Bagi-bagi Kapal Pencuri Ikan Sitaan

18 Desember 2019   09:45 Diperbarui: 18 Desember 2019   20:51 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Susy, OkeZone Ekonomi, Edhy, BeritaSatu.Com

Terkini Menteri Edhy punya inisiatif untuk menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan sitaan itu ke kelompok-kelompok nelayan kaum hawa. Ini apa diberikan begitu saja dan kaum hawa itu diberikan kebebasan. Bebas untuk diberikan kepada kaum adam atau bahkan diberikan kebebasan untuk menjualnya?

Kemungkinan politisi Gerindra ini akan mejawab dengan garang bahwa itu jelas wajib digunakan untuk melaut dan menangkap ikan. Adakah sangsi hukum jika ini tidak dilakukan?

Selanjutnya, kembali ke pertanyaan mendasar diatas siapa penerima hibah kapal pencuri ikan sitaan ini? Apakah ini tidak akan menjurus ke kepentingan politik baik Pilkada maupun maupun Pemilu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun