Terkini Menteri Edhy punya inisiatif untuk menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan sitaan itu ke kelompok-kelompok nelayan kaum hawa. Ini apa diberikan begitu saja dan kaum hawa itu diberikan kebebasan. Bebas untuk diberikan kepada kaum adam atau bahkan diberikan kebebasan untuk menjualnya?
Kemungkinan politisi Gerindra ini akan mejawab dengan garang bahwa itu jelas wajib digunakan untuk melaut dan menangkap ikan. Adakah sangsi hukum jika ini tidak dilakukan?
Selanjutnya, kembali ke pertanyaan mendasar diatas siapa penerima hibah kapal pencuri ikan sitaan ini? Apakah ini tidak akan menjurus ke kepentingan politik baik Pilkada maupun maupun Pemilu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H