Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Smart SIM yang Belum "Smarter"

1 Oktober 2019   20:27 Diperbarui: 1 Oktober 2019   20:37 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Inews.com_Youtube

Umumnya kita semua kenal dengan Surat Izin Mengendara (SIM). Ada SIM C untuk sepeda motor dan ada SIM A untuk mobil roda empat dan mobil pribadi. Ada beberapa jenis SIM yang lain lagi. 

Ada yang baru. Korlantas Polri sejak 22 September 2019 yang lalu menyediakan model SIM baru yang dinamakan Smart SIM. Menurut Korlantas Polri yang diberitakan oleh Inews, antara lain, Smart SIM menggunakan teknologi canggih dengan chip yang tertanam di dalamnya. Fungsi chip tersebut seperti disajikan pada gambar tema diatas ada lima, yaitu: (i) legitimasi kompetensi; (ii) Identitas diri; (iii) Sarana Pengendali; (iv) Forensik kepolisian, dan (v) uang elektronik.

Smart SIM ini mendapat perhatian yang cukup tinggi dari media dan para Kompasianer kita. Ada lima artikel Kompasianer, yang penulis dapat akses,  tayang dengan tema Smart SIM dalam bulan Agustus dan September yang lalu. Kelima artikel itu adalah: (i) Pebrinov, Smart SIM Telah Diluncurkan, Bisa untuk Kartu Pembayaran; (ii)  Naufal Alfarras, E-Toll dan Kemudahan Lainnya dalam Smart SIM; (iii) Veronica Gultom, Apa Sih Smart SIM? (iv) Arnold Adoe, Ini Aturan Sederhana Mengganti SIM Biasa Menjadi Smart SIM, dan  (v) Supartono JW, Biaya Smart SIM, Sama dengan Pembuatan SIM Lama.

Penulis juga sempat mengikuti pemberitaan ini sebab SIM A penulis harus diganti paling lambat pada tanggal 5 Oktober ini. Terbaca dan terdengar sana sini bahwa permohonan Smart SIM itu dapat dilakukan secara Online. Caba-coba ah pikir penulis untuk registrasi Online agar tidak antri lagi di Polres Bogor.

Sekitar seminggu yang lalu penulis registrasi secara online via  sim.Korlantas.Polri.go.id. Registrasi berhasil dan keluar pesan untuk melakukan pembayaran dengan beberapa cara. Ini penulis lakukan via m-banking. Setelah melakukan pembayaran muncul pesan untuk membawa tiga barang yaitu: (i) bukti pembayaran; (ii) KTP/Copy KTP, dan (iii) Surat Keterangan Sehat.

Penulis mulai berpikir koq masih diperlukan foto copy KTP di era digital ini? Apa ini iya Smart SIM masih perlu barang-barang foto copy? Pengurusan Smart SIM yang sudah dilakukan registrasi secara online masih perlu bukti pembayaran?

Pagi tadi, 1 Oktober 2019, dengan langkah ringan penulis menuju ke Polres Bogor, Jl Tegar Beriman, Cibinong. Polres itu Cukup dekat dengan kediaman penulis yaitu sekitar 20 menit dengan mobil pribadi.

Penulis sudah beberapa kali ke sini dan pemandangan hiruk pikuk seperti biasa juga ada di pagi ini. Ratusan orang terlihat berkerumun dan duduk di kursi halaman area perpanjangan SIM. 

Penulis langsung menyerahkan tiga barang seperti tersebut diatas di loket pelayanan tapi ditolak karena barang-barang tersebut tidak dimasukan dalam map. Setelah ada mapnya penulis serahkan kembali di loket itu.

Petugas loket kemudian tanya bukti registrasi online. Penulis katakan sesuai pesan yang penulis terima hanya tiga barang itu yang dimintakan untuk dibawa kesini.

Petugas itu kemudian menyilahkan saya untuk menunggu. Sekitar setengah jam, penulis dipanggil dan diminta untuk melakukan registrasi manual seperti terlihat pada dokumen di bawah ini. 

Dokpri
Dokpri

Wah pikir penulis rupanya data nomor registrasi online saya belum konek ke Polres Bogor sehingga saya perlu registrasi ulang. Atau, nomor referensi pada bukti pembayaran seperti dibawah ini belum dapat digunakan oleh petugas loket tersebut untuk mengakses data registrasi online penulis. Is this a kind of smart thing? 

Dokpri
Dokpri

Formulir registrasi ulang itu kemudian penulis isi (fill out) dan serahkan kembali ke loket. Penulis menunggu sekitar satu setengah jam untuk diambil sidik jari dan photo id. Ini dikarenakan ada ratusan pemohon perpanjangan SIM seperti penulis jelaskan diatas.

Kemudian, penulis ingat dalam tahun ini saja saya sudah diambil sidik jari sebanyak tiga kali. Pertama di RS Gatot Soebroto untuk Suket Kesehatan. Kedua di Polresta Depok, Jabar untuk Suket Catatan Kepolisian (SKCK), dan ketiga yang sekarang untuk perpanjangan SIM. 

Di Polres Bogor ini saya sudah diambil sidik jari sebanyak tiga kali. Pertama tahun 2009, untuk pembuatan SIM A. Kedua untuk perpanjangan SIM A dan ketiga perpanjangan SIM kembali tadi pagi. 

Apakah sidik jari seseorang itu mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan berulang kali?

Juga, terlihat data sidik jari itu belum terintegrasi secara online. Belum terintergrasi baik antar instansi pemerintah maupun dalam jaringan Polri sendiri.

Juga, patut kita tanyakan, kapan ya sidik jari itu diperlukan?

Akhirnya, Smart SIM itu selesai juga. Selesai sekitar jam 12.00 siang. Lama waktu yang penulis butuhkan adalah dari jam 08.30 - 12.00, atau, sekitar tiga setengah jam.

Perpanjangan pertama tahun 2014 dulu rasanya sekitar tiga setengah jam juga. Sekarang juga dibutuhkan waktu yang sama. Sepakat kah jika kita katakan belum smarter ya?

Bagaimana dengan fungsi-fungsi Smart SIM ini ya? Misal, seberapa moncer kah fungsinya sebagai uang elektornik yang katanya dapat digunakan untuk membayar MRT, LRT, dan KRL serta untuk bayar toll?

Bagaimana dengan data pelanggaran lalu lintas? Apakah petugas di Polantas dan/atau Dishub di jalan-jalan dapat melakukan dan.atau wajib melakukan komunikasi dengan server dan/atau petugas server Korlantas nasional?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun