Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Smart SIM yang Belum "Smarter"

1 Oktober 2019   20:27 Diperbarui: 1 Oktober 2019   20:37 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Inews.com_Youtube

Umumnya kita semua kenal dengan Surat Izin Mengendara (SIM). Ada SIM C untuk sepeda motor dan ada SIM A untuk mobil roda empat dan mobil pribadi. Ada beberapa jenis SIM yang lain lagi. 

Ada yang baru. Korlantas Polri sejak 22 September 2019 yang lalu menyediakan model SIM baru yang dinamakan Smart SIM. Menurut Korlantas Polri yang diberitakan oleh Inews, antara lain, Smart SIM menggunakan teknologi canggih dengan chip yang tertanam di dalamnya. Fungsi chip tersebut seperti disajikan pada gambar tema diatas ada lima, yaitu: (i) legitimasi kompetensi; (ii) Identitas diri; (iii) Sarana Pengendali; (iv) Forensik kepolisian, dan (v) uang elektronik.

Smart SIM ini mendapat perhatian yang cukup tinggi dari media dan para Kompasianer kita. Ada lima artikel Kompasianer, yang penulis dapat akses,  tayang dengan tema Smart SIM dalam bulan Agustus dan September yang lalu. Kelima artikel itu adalah: (i) Pebrinov, Smart SIM Telah Diluncurkan, Bisa untuk Kartu Pembayaran; (ii)  Naufal Alfarras, E-Toll dan Kemudahan Lainnya dalam Smart SIM; (iii) Veronica Gultom, Apa Sih Smart SIM? (iv) Arnold Adoe, Ini Aturan Sederhana Mengganti SIM Biasa Menjadi Smart SIM, dan  (v) Supartono JW, Biaya Smart SIM, Sama dengan Pembuatan SIM Lama.

Penulis juga sempat mengikuti pemberitaan ini sebab SIM A penulis harus diganti paling lambat pada tanggal 5 Oktober ini. Terbaca dan terdengar sana sini bahwa permohonan Smart SIM itu dapat dilakukan secara Online. Caba-coba ah pikir penulis untuk registrasi Online agar tidak antri lagi di Polres Bogor.

Sekitar seminggu yang lalu penulis registrasi secara online via  sim.Korlantas.Polri.go.id. Registrasi berhasil dan keluar pesan untuk melakukan pembayaran dengan beberapa cara. Ini penulis lakukan via m-banking. Setelah melakukan pembayaran muncul pesan untuk membawa tiga barang yaitu: (i) bukti pembayaran; (ii) KTP/Copy KTP, dan (iii) Surat Keterangan Sehat.

Penulis mulai berpikir koq masih diperlukan foto copy KTP di era digital ini? Apa ini iya Smart SIM masih perlu barang-barang foto copy? Pengurusan Smart SIM yang sudah dilakukan registrasi secara online masih perlu bukti pembayaran?

Pagi tadi, 1 Oktober 2019, dengan langkah ringan penulis menuju ke Polres Bogor, Jl Tegar Beriman, Cibinong. Polres itu Cukup dekat dengan kediaman penulis yaitu sekitar 20 menit dengan mobil pribadi.

Penulis sudah beberapa kali ke sini dan pemandangan hiruk pikuk seperti biasa juga ada di pagi ini. Ratusan orang terlihat berkerumun dan duduk di kursi halaman area perpanjangan SIM. 

Penulis langsung menyerahkan tiga barang seperti tersebut diatas di loket pelayanan tapi ditolak karena barang-barang tersebut tidak dimasukan dalam map. Setelah ada mapnya penulis serahkan kembali di loket itu.

Petugas loket kemudian tanya bukti registrasi online. Penulis katakan sesuai pesan yang penulis terima hanya tiga barang itu yang dimintakan untuk dibawa kesini.

Petugas itu kemudian menyilahkan saya untuk menunggu. Sekitar setengah jam, penulis dipanggil dan diminta untuk melakukan registrasi manual seperti terlihat pada dokumen di bawah ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun