Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami Posisi PBB atas Kasus Veronica Koman

18 September 2019   14:20 Diperbarui: 21 September 2019   10:14 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya, Kompas.com melaporkan pernyataan  Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan,  bahwa Veronica Koman sudah membuka komunikasi dengan pihak KBRI Australia.

Kasus Veronica Koman antara lain bermula dari Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. Postingan pengeruskan bendera ini dianggap Polda Jatim memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Walaupun demikian, ada seseorang yang berdiskusi dengan penulis yang menyatakan bahwa VK hanya tumbal saja. Diskusi ini terkait dengan tayangan Kompas.com, klik disni. Menurut rekan diskusi saya itu ada Ormas yang terlebih dahulu menyebarkan foto bendera di got itu. Postingan ini sebetulnya yang menjadi biang kerok kerusuhan di Papua, menurut rekan saya itu. Ini screen shoot dari diskusi kami itu.

Dokpri
Dokpri

Nah mengingat kasus Veronica ini sudah sampai ke Tim Ahli PBB, kita tunggu langkah-langkah pamungkas dari wakil tetap kita di Komisi HAM PBB Jenewa, Hasan Kleib. Namun, seperti disampaikan terdahulu, penulis belum beruntung mengakses info tentang apa saja yang sudah diperjuangkan oleh Beliau disitu.

Ada yang sudah memiliki info OHCHR Geneve terkini atas kasus VK ini?
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun